Ditanya Status Tersangka, Panji Gumilang: Urusannya Belum Selesai
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang rampung diperiksa tim Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Panji diperiksa terkait ajaran Ponpes Al Zaytun yang diduga menyimpang dari Agama Islam.
Panji dicecar berbagai pertanyaan oleh awak media usai diperiksa dalam kapasitasnya sebagai terlapor. Salah satu pertanyaan yang diajukan awak media soal kesiapannya jika ditetapkan sebagai tersangka. Ia enggan berandai-andai. Sebab, kata dia, urusannya di Bareskrim belum selesai.
"Belum sampai ke sana. Jangan ngomong siap tidak siap. Urusannya belum selesai," kata Panji saat dikonfirmasi awak media di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023) malam.
Panji menekankan, ia sudah menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan tim Dittipidum Bareskrim Polri. Sedikitnya, kata dia, ada 30 pertanyaan yang dikonfirmasi tim Bareskrim Polri kepadanya. Ia menyerahkan proses selanjutnya ke pihak kepolisian.
"Jawabannya semua yang ditanyakan sudah dijawab semuanya. Jadi kalau saya sampaikan nanti saudara-saudara tanya ke sana, ke mari lagi. Percayalah. Percayalah bahwa saya sudah memberikan jawaban dengan baik," katanya.
Sekadar informasi, Panji Gumilang diperiksa tim Dittipidum Bareskrim Polri atas dua laporan terkait dugaan penistaan agama. Pertama, Panji Gumilang dilaporkan oleh oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada umat 23 Juni 2023. Laporan itu teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Kemudian, NII Crisis Center juga melaporkan Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri. Laporan NII Crisis Center tersebut teregistrasi dengan Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023.
Lihat Juga: 7 Ungkapan Budi Arie yang Menggelitik, Eks Menkominfo yang Baru Diperiksa Kortas Tipikor Polri
Panji dicecar berbagai pertanyaan oleh awak media usai diperiksa dalam kapasitasnya sebagai terlapor. Salah satu pertanyaan yang diajukan awak media soal kesiapannya jika ditetapkan sebagai tersangka. Ia enggan berandai-andai. Sebab, kata dia, urusannya di Bareskrim belum selesai.
"Belum sampai ke sana. Jangan ngomong siap tidak siap. Urusannya belum selesai," kata Panji saat dikonfirmasi awak media di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023) malam.
Panji menekankan, ia sudah menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan tim Dittipidum Bareskrim Polri. Sedikitnya, kata dia, ada 30 pertanyaan yang dikonfirmasi tim Bareskrim Polri kepadanya. Ia menyerahkan proses selanjutnya ke pihak kepolisian.
"Jawabannya semua yang ditanyakan sudah dijawab semuanya. Jadi kalau saya sampaikan nanti saudara-saudara tanya ke sana, ke mari lagi. Percayalah. Percayalah bahwa saya sudah memberikan jawaban dengan baik," katanya.
Sekadar informasi, Panji Gumilang diperiksa tim Dittipidum Bareskrim Polri atas dua laporan terkait dugaan penistaan agama. Pertama, Panji Gumilang dilaporkan oleh oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada umat 23 Juni 2023. Laporan itu teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Kemudian, NII Crisis Center juga melaporkan Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri. Laporan NII Crisis Center tersebut teregistrasi dengan Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023.
Lihat Juga: 7 Ungkapan Budi Arie yang Menggelitik, Eks Menkominfo yang Baru Diperiksa Kortas Tipikor Polri
(abd)