Sidang Kasus Korupsi BAKTI Kominfo, Eksepsi Anang Achmad Ditolak Majelis Hakim

Selasa, 18 Juli 2023 - 11:17 WIB
loading...
A A A
"Bahwa pekerjaan penyediaan BTS 4G harus tetap dilanjutkan sampai dengan selesai karena rakyat yang berada di daerah 3T tidak boleh menjadi korban," ujar JPU di persidangan, Selasa (11/7/2023).

Sehingga, lanjut jaksa, orang-orang atau pihak-pihak yang telah melakukan perbuatan curang, melakukan perbuatan korup dalam pelaksanaan pekerjaan penyediaan BTS 4G tahun 2020-2022 harus diproses secara hukum dan dimintai pertanggungjawaban secara pidana.

"Apalagi perbuatan tersebut telah nyata-nyata menimbulkan kerugian keuangan negara," tegasnya.

Diketahui sebelumnya, Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif mengklaim JPU tidak mengurai secara rinci kerugian dalam kasus korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5.

Pengacara Anang, Jefri Moses mengatakan dakwaan jaksa yang menyebut kliennya memperkaya diri sebesar Rp5 miliar tidaklah logis. Sebab, dituding melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) melebihi nominal tersebut.

"Bahwa uraian tersebut tidak logis karena mendakwakan penggunaan uang yang jumlahnya jauh lebih besar dari penghasilan yang tidak sah yang didakwakan," ujar Jefri di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).
(maf)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1505 seconds (0.1#10.140)