Sidang Kasus Korupsi BAKTI Kominfo, Eksepsi Anang Achmad Ditolak Majelis Hakim

Selasa, 18 Juli 2023 - 11:17 WIB
loading...
Sidang Kasus Korupsi...
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan mantan Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif. Foto/Riyan Rizki Roshali
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menolak eksepsi atau nota keberatan mantan Direktur Utama Badan Aksesibiltas Telekomunikasi dan Informasi ( BAKTI ) Anang Achmad Latif. Sidang ini di ruang sidang PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023).

"Mengadili menyatakan eksepsi kuasa hukum Anang Achmad Latif tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri ruang sidang PN Tipikor.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan, Pengadilan Tipikor Jakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara Anang Achmad Latif.

Baca juga: Kejagung Periksa Tiga Saksi Terkait Dugaan Korupsi BTS Kominfo

Menurut Majelis Hakim, keberatan kubu eks Dirut Bakti Kominfo yang mempertanyakan kerugian negara merupakan bagian dari pokok perkara dan harus diuji dalam persidangan.

Dengan demikian, Hakim berpandangan, surat dakwaan JPU sudah sesuai dengan aturan yang berlaku sebagaimana syarat formil dan materiil.

"Materi eksepsi tim penasihat hukum sudah masuk pokok perkara maka eksepsi tidak dapat diterima,” ucap Hakim.

Dengan tidak diterimanya eksepsi tersebut, majelis hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan meminta Majelis Hakim PN Jakpus menolak eksepsi atau nota keberatan dari Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

Menurut Jaksa, terdapat beberapa poin penting atas penolakan tersebut. Salah satunya, yakni mendukung upaya pemerintah dalam melanjutkan program pemerataan di daerah-daerah terpencil.

"Bahwa pekerjaan penyediaan BTS 4G harus tetap dilanjutkan sampai dengan selesai karena rakyat yang berada di daerah 3T tidak boleh menjadi korban," ujar JPU di persidangan, Selasa (11/7/2023).

Sehingga, lanjut jaksa, orang-orang atau pihak-pihak yang telah melakukan perbuatan curang, melakukan perbuatan korup dalam pelaksanaan pekerjaan penyediaan BTS 4G tahun 2020-2022 harus diproses secara hukum dan dimintai pertanggungjawaban secara pidana.

"Apalagi perbuatan tersebut telah nyata-nyata menimbulkan kerugian keuangan negara," tegasnya.

Diketahui sebelumnya, Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif mengklaim JPU tidak mengurai secara rinci kerugian dalam kasus korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5.

Pengacara Anang, Jefri Moses mengatakan dakwaan jaksa yang menyebut kliennya memperkaya diri sebesar Rp5 miliar tidaklah logis. Sebab, dituding melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) melebihi nominal tersebut.

"Bahwa uraian tersebut tidak logis karena mendakwakan penggunaan uang yang jumlahnya jauh lebih besar dari penghasilan yang tidak sah yang didakwakan," ujar Jefri di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
Diperiksa Kejagung 9...
Diperiksa Kejagung 9 Jam Lebih, Sony Sonjaya Bungkam
Sony Sonjaya Bungkam...
Sony Sonjaya Bungkam Jelang Diperiksa Kejagung soal Dugaan Korupsi MBG
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Begini Tampang Lesu...
Begini Tampang Lesu Eks Kepala BGN Diborgol dan Pakai Baju Tahanan Kejagung
Kejagung Setor Rp10,2...
Kejagung Setor Rp10,2 Triliun Hasil Penertiban Kawasan Hutan ke Negara
Rekomendasi
AS Mediasi Perundingan...
AS Mediasi Perundingan Lebanon-Israel, Bahas Kemungkinan Penarikan Zionis dari Lebanon Selatan
Atasi Kekeringan, Warga...
Atasi Kekeringan, Warga Bekasi Bisa Dapat Bantuan Air Bersih Gratis
Tips MotionTrade: Lindungi...
Tips MotionTrade: Lindungi Data Pribadi Anda dari Ancaman Sniffing di Era Investasi Digital
Berita Terkini
Terima Rp20 juta, Muhammad...
Terima Rp20 juta, Muhammad Abdimaludin Dinonaktifkan dari Ketua BEM FH Universitas Bung Karno
Yusril Prihatin Mahasiswa...
Yusril Prihatin Mahasiswa UBK Terima Uang usai Demo: Perjuangan Harus Murni dan Berintegritas
Ketua BEM FH Abdimaludin...
Ketua BEM FH Abdimaludin Akui Terima Uang Rp20 Juta dari Alumni, Diberikan oleh Polisi
Jokowi Respons Penangguhan...
Jokowi Respons Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Tifa: Itu Kewenangan Kejaksaan
Kejagung Tolak Permohonan...
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Terkait Kasus Korupsi MBG
Pembangunan Tanpa Ekologi:...
Pembangunan Tanpa Ekologi: Keteledoran yang Harus Dibayar Mahal
Infografis
Profil Dadan Hindayana,...
Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Disorot Karena Marak Kasus Keracunan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved