Sidang Kasus Korupsi BAKTI Kominfo, Eksepsi Anang Achmad Ditolak Majelis Hakim
loading...
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menolak eksepsi atau nota keberatan mantan Direktur Utama Badan Aksesibiltas Telekomunikasi dan Informasi ( BAKTI ) Anang Achmad Latif. Sidang ini di ruang sidang PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023).
"Mengadili menyatakan eksepsi kuasa hukum Anang Achmad Latif tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri ruang sidang PN Tipikor.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan, Pengadilan Tipikor Jakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara Anang Achmad Latif.
Menurut Majelis Hakim, keberatan kubu eks Dirut Bakti Kominfo yang mempertanyakan kerugian negara merupakan bagian dari pokok perkara dan harus diuji dalam persidangan.
Dengan demikian, Hakim berpandangan, surat dakwaan JPU sudah sesuai dengan aturan yang berlaku sebagaimana syarat formil dan materiil.
"Materi eksepsi tim penasihat hukum sudah masuk pokok perkara maka eksepsi tidak dapat diterima,” ucap Hakim.
Dengan tidak diterimanya eksepsi tersebut, majelis hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan meminta Majelis Hakim PN Jakpus menolak eksepsi atau nota keberatan dari Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
Menurut Jaksa, terdapat beberapa poin penting atas penolakan tersebut. Salah satunya, yakni mendukung upaya pemerintah dalam melanjutkan program pemerataan di daerah-daerah terpencil.
"Bahwa pekerjaan penyediaan BTS 4G harus tetap dilanjutkan sampai dengan selesai karena rakyat yang berada di daerah 3T tidak boleh menjadi korban," ujar JPU di persidangan, Selasa (11/7/2023).
Sehingga, lanjut jaksa, orang-orang atau pihak-pihak yang telah melakukan perbuatan curang, melakukan perbuatan korup dalam pelaksanaan pekerjaan penyediaan BTS 4G tahun 2020-2022 harus diproses secara hukum dan dimintai pertanggungjawaban secara pidana.
"Apalagi perbuatan tersebut telah nyata-nyata menimbulkan kerugian keuangan negara," tegasnya.
Diketahui sebelumnya, Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif mengklaim JPU tidak mengurai secara rinci kerugian dalam kasus korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5.
Pengacara Anang, Jefri Moses mengatakan dakwaan jaksa yang menyebut kliennya memperkaya diri sebesar Rp5 miliar tidaklah logis. Sebab, dituding melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) melebihi nominal tersebut.
"Bahwa uraian tersebut tidak logis karena mendakwakan penggunaan uang yang jumlahnya jauh lebih besar dari penghasilan yang tidak sah yang didakwakan," ujar Jefri di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).
"Mengadili menyatakan eksepsi kuasa hukum Anang Achmad Latif tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri ruang sidang PN Tipikor.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan, Pengadilan Tipikor Jakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara Anang Achmad Latif.
Menurut Majelis Hakim, keberatan kubu eks Dirut Bakti Kominfo yang mempertanyakan kerugian negara merupakan bagian dari pokok perkara dan harus diuji dalam persidangan.
Dengan demikian, Hakim berpandangan, surat dakwaan JPU sudah sesuai dengan aturan yang berlaku sebagaimana syarat formil dan materiil.
"Materi eksepsi tim penasihat hukum sudah masuk pokok perkara maka eksepsi tidak dapat diterima,” ucap Hakim.
Dengan tidak diterimanya eksepsi tersebut, majelis hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan meminta Majelis Hakim PN Jakpus menolak eksepsi atau nota keberatan dari Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
Menurut Jaksa, terdapat beberapa poin penting atas penolakan tersebut. Salah satunya, yakni mendukung upaya pemerintah dalam melanjutkan program pemerataan di daerah-daerah terpencil.
"Bahwa pekerjaan penyediaan BTS 4G harus tetap dilanjutkan sampai dengan selesai karena rakyat yang berada di daerah 3T tidak boleh menjadi korban," ujar JPU di persidangan, Selasa (11/7/2023).
Sehingga, lanjut jaksa, orang-orang atau pihak-pihak yang telah melakukan perbuatan curang, melakukan perbuatan korup dalam pelaksanaan pekerjaan penyediaan BTS 4G tahun 2020-2022 harus diproses secara hukum dan dimintai pertanggungjawaban secara pidana.
"Apalagi perbuatan tersebut telah nyata-nyata menimbulkan kerugian keuangan negara," tegasnya.
Diketahui sebelumnya, Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif mengklaim JPU tidak mengurai secara rinci kerugian dalam kasus korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5.
Pengacara Anang, Jefri Moses mengatakan dakwaan jaksa yang menyebut kliennya memperkaya diri sebesar Rp5 miliar tidaklah logis. Sebab, dituding melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) melebihi nominal tersebut.
"Bahwa uraian tersebut tidak logis karena mendakwakan penggunaan uang yang jumlahnya jauh lebih besar dari penghasilan yang tidak sah yang didakwakan," ujar Jefri di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).
(maf)