Mendagri Ungkap Pentingnya Penguatan Desa

Minggu, 16 Juli 2023 - 11:10 WIB
loading...
Mendagri Ungkap Pentingnya...
Mendagri Muhammad Tito Karnavian bersama anggota V BPK Ahmad Noor Supit mewakili pimpinan BPK saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahun 2022 di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat (14/7/2023). Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Program Penguatan Pemerintah dan Pembangunan Desa (P3PD). Opini WTP ini dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Opini WTP diberikan saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahun 2022 di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat 14 Juli 2023.

Pada kesempatan itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkap pentingnya Program P3PD karena dibuat untuk menguatkan kapasitas kepala desa beserta aparaturnya.



Program ini kata Tito, merupakan rangkaian dari visi besar Presiden Joko Widodo dalam membangun desa sebagai upaya mewujudkan pemerataan pembangunan dan mencegah urbanisasi. Pasalnya, fenomena urbanisasi ini menjadi masalah di beberapa negara, seperti Jepang dan Korea Selatan.

"Di Jepang sudah terlanjur situasinya mungkin sulit untuk dikembalikan lagi, karena 91 persen penduduk Jepang sudah tinggal di kota, di tiga (kota) megapolitan, Tokyo, Osaka, dan Kyoto. Hanya sembilan persen yang tinggal di desa," ujar Mendagri Tito.

Ia menjelaskan, tingginya urbanisasi membuat iklim antarpekerja menjadi kompetitif. Akibatnya, banyak orang yang fokus pada pekerjaan hingga pendidikan menjadi terlambat menikah dan memiliki anak.

Ini membuat pertumbuhan penduduk Jepang menjadi minus. Kondisi ini berbeda dengan di Indonesia yang mengalami bonus demografi, di mana jumlah penduduk usia produktif lebih besar ketimbang yang nonproduktif.

"Piramidanya sedikit yang tua, tetapi generasi mudanya sangat banyak sekali," ungkapnya.

Guna mencegah urbanisasi sebagaimana yang terjadi di Jepang, Mendagri mengungkapkan pemerintah memperkuat desa melalui tiga hal, yaitu penguatan regulasi pada Undang-Undang (UU) Desa; membentuk Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT); serta mengalokasikan dana desa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1941 seconds (0.1#10.140)