Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Layani Peserta hingga ke Pulau Seram
loading...
A
A
A
AMBON - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-55 BPJS Kesehatan, seluruh jajaran direksi dan dewan pengawas BPJS Kesehatan turun langsung memastikan pelayanan peserta JKN bisa diakses dengan mudah oleh seluruh peserta. Melalui kegiatan DIANI (Direksi-Dewan Pengawas Melayani), kegiatan tersebut dimaksudkan ingin menumbuhkan kesadaran peserta terhadap manfaat dan pentingnya Program JKN.
Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Ibnu Naser Arrohimi mengatakan bahwa BPJS Kesehatan terus berupaya menghadirkan kemudahan akses bagi peserta yang ingin mengurus layanan Program JKN. Apalagi, dengan upaya transformasi mutu layanan yang tengah digaungkan, menurutnya upaya ini dirasa sangat tepat untuk menghadirkan layanan yang mudah, cepat, dan setara.
"Upaya transformasi mutu layanan terus digaungkan oleh BPJS Kesehatan untuk menghadirkan wajah baru pelayanan yang lebih mudah lebih cepat dan semua setara. Langkah ini dilakukan agar seluruh peserta JKN bisa merasakan pelayanan yang optimal," terangnya saat kunjungannya ke Pulau Seram, Ambon pada Jumat (14/07).
Dalam kesempatan tersebut, BPJS Kesehatan juga menghadirkan layanan jemput bola melalui Mobile Costumer Service (MCS)/BPJS Keliling. Dirinya yang langsung memberi layanan ke peserta di Pulau Seram tersebut berharap kehadiran layanan jemput bola BPJS Kesehatan bisa mengakses pelayanan dimulai dari administrasi pembayaran iuran pemberian informasi dan penanganan pengaduan (PIPP).
Ia melanjutkan bahwa demi menghadirkan kemudahan bagi peserta, BPJS Kesehatan mengeluarkan inovasi berbasis digital seperti BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, Chat Assistant JKN (CHIKA), Voice Interactive JKN (VIKA), Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) hingga dengan cara mengirimkan direct message di media sosial resmi BPJS Kesehatan.
Yang terbaru, BPJS Kesehatan telah merilis fitur I-Care JKN untuk memberikan kemudahan akses kepada fasilitas kesehatan untuk melihat riwayat pelayanan kesehatan peserta JKN selama 1 tahun terakhir. Dengan adanya akses terhadap riwayat pelayanan sebelumnya dokter dapat memberikan layanan yang lebih cepat dan tepat kepada peserta JKN.
Selain itu, jajaran direksi dan dewan pengawas BPJS Kesehatan juga melakukan kegiatan SiBLing (Supervisi, Buktikan dan Lihat Langsung). Kegiatan tersebut merupakan bentuk pemantauan yang dilakukan kepada seluruh Mitra Fasilitas Kesehatan terhadap komitmen yang diberikan kepada dalam pemberian layanan terhadap peserta JKN.
Dalam kunjungannya ke Rumah Sakit Umum Daerah Masohi, ia mengatakan kegiatan yang dilakukan untuk melakukan pantuan terhadap implementasi Janji Layanan. Adapun janji layanan JKN tersebut diantaranya, memuat informasi bahwa Fasilitas Kesehatan Wajib menerima nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau KIS sebagai syarat pendaftaran pelayanan, tidak meminta dokumen fotokopi kepada peserta, memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan di luar ketentuan dan tidak melakukan pembatasan di hari rawat pasien, sesuai dengan indikasi medis, hingga melayani peserta dengan ramah tanpa diskriminasi.
Menurut Ibnu, Mekanisme implementasi Janji Layanan di FKTP dan FKRTL yang sasarannya adalah 30 persen petugas dari FKTP di wilayah kabupaten dan seluruh FKRTL yang bekerja sama. Dari dimensi berikut yang diukur adalah bukti langsung yang terlihat atau ketersediaan, keandalan, ketanggapan atau kesiapan, jaminan atau kepastian, sikap atau kesediaan petugas.
"Perbedaan dengan sibling lama dengan sibling baru nantinya akan terlihat dari metode cara penilaian, sasaran, kriteria faskes sasaran, pelaksana, waktu penilaian, kuesioner, output, nilai tools dan dukungan IT," jelasnya.
Ia menambahkan, dalam pelaksanaan SiBLing terdapat beberapa mekanisme yang dilakukan, diantaranya persiapan, penyiapan data dan faskes sasaran dan jadwal serta pembekalan pelaksanaan, dilanjutkan dengan pelaksanaan kegiatan harus dilakukan secara objektif, pemantauan dan evaluasi di sini adalah melaporkan dan menyampaikan hasil SiBLing per jenis FKTP dan FKRTL.
Salah satu peserta JKN yang memanfaatkan layanan jemput bola BPJS Kesehatan, Rita Suharti (22) mengatakan bahwa dengan adanya program Direksi-Dewan Pengawas Melayani bisa memudahkan peserta untuk mengakses layanan meski terdapat keterbatasan akses.
"Jadi, program ini bisa tepat sasaran. Sesuai dengan visi dan misi BPJS Kesehatan. Sekaligus, dengan adanya MCS/BPJS Keliling ini, saya selaku warga Desa Saleman merasa sangat terbantu sekali. Saya juga, bisa melakukan pendaftaran sebagai peserta JKN dengan cepat,” ucapnya.
Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Ibnu Naser Arrohimi mengatakan bahwa BPJS Kesehatan terus berupaya menghadirkan kemudahan akses bagi peserta yang ingin mengurus layanan Program JKN. Apalagi, dengan upaya transformasi mutu layanan yang tengah digaungkan, menurutnya upaya ini dirasa sangat tepat untuk menghadirkan layanan yang mudah, cepat, dan setara.
"Upaya transformasi mutu layanan terus digaungkan oleh BPJS Kesehatan untuk menghadirkan wajah baru pelayanan yang lebih mudah lebih cepat dan semua setara. Langkah ini dilakukan agar seluruh peserta JKN bisa merasakan pelayanan yang optimal," terangnya saat kunjungannya ke Pulau Seram, Ambon pada Jumat (14/07).
Dalam kesempatan tersebut, BPJS Kesehatan juga menghadirkan layanan jemput bola melalui Mobile Costumer Service (MCS)/BPJS Keliling. Dirinya yang langsung memberi layanan ke peserta di Pulau Seram tersebut berharap kehadiran layanan jemput bola BPJS Kesehatan bisa mengakses pelayanan dimulai dari administrasi pembayaran iuran pemberian informasi dan penanganan pengaduan (PIPP).
Ia melanjutkan bahwa demi menghadirkan kemudahan bagi peserta, BPJS Kesehatan mengeluarkan inovasi berbasis digital seperti BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, Chat Assistant JKN (CHIKA), Voice Interactive JKN (VIKA), Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) hingga dengan cara mengirimkan direct message di media sosial resmi BPJS Kesehatan.
Yang terbaru, BPJS Kesehatan telah merilis fitur I-Care JKN untuk memberikan kemudahan akses kepada fasilitas kesehatan untuk melihat riwayat pelayanan kesehatan peserta JKN selama 1 tahun terakhir. Dengan adanya akses terhadap riwayat pelayanan sebelumnya dokter dapat memberikan layanan yang lebih cepat dan tepat kepada peserta JKN.
Selain itu, jajaran direksi dan dewan pengawas BPJS Kesehatan juga melakukan kegiatan SiBLing (Supervisi, Buktikan dan Lihat Langsung). Kegiatan tersebut merupakan bentuk pemantauan yang dilakukan kepada seluruh Mitra Fasilitas Kesehatan terhadap komitmen yang diberikan kepada dalam pemberian layanan terhadap peserta JKN.
Dalam kunjungannya ke Rumah Sakit Umum Daerah Masohi, ia mengatakan kegiatan yang dilakukan untuk melakukan pantuan terhadap implementasi Janji Layanan. Adapun janji layanan JKN tersebut diantaranya, memuat informasi bahwa Fasilitas Kesehatan Wajib menerima nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau KIS sebagai syarat pendaftaran pelayanan, tidak meminta dokumen fotokopi kepada peserta, memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan di luar ketentuan dan tidak melakukan pembatasan di hari rawat pasien, sesuai dengan indikasi medis, hingga melayani peserta dengan ramah tanpa diskriminasi.
Menurut Ibnu, Mekanisme implementasi Janji Layanan di FKTP dan FKRTL yang sasarannya adalah 30 persen petugas dari FKTP di wilayah kabupaten dan seluruh FKRTL yang bekerja sama. Dari dimensi berikut yang diukur adalah bukti langsung yang terlihat atau ketersediaan, keandalan, ketanggapan atau kesiapan, jaminan atau kepastian, sikap atau kesediaan petugas.
"Perbedaan dengan sibling lama dengan sibling baru nantinya akan terlihat dari metode cara penilaian, sasaran, kriteria faskes sasaran, pelaksana, waktu penilaian, kuesioner, output, nilai tools dan dukungan IT," jelasnya.
Ia menambahkan, dalam pelaksanaan SiBLing terdapat beberapa mekanisme yang dilakukan, diantaranya persiapan, penyiapan data dan faskes sasaran dan jadwal serta pembekalan pelaksanaan, dilanjutkan dengan pelaksanaan kegiatan harus dilakukan secara objektif, pemantauan dan evaluasi di sini adalah melaporkan dan menyampaikan hasil SiBLing per jenis FKTP dan FKRTL.
Salah satu peserta JKN yang memanfaatkan layanan jemput bola BPJS Kesehatan, Rita Suharti (22) mengatakan bahwa dengan adanya program Direksi-Dewan Pengawas Melayani bisa memudahkan peserta untuk mengakses layanan meski terdapat keterbatasan akses.
"Jadi, program ini bisa tepat sasaran. Sesuai dengan visi dan misi BPJS Kesehatan. Sekaligus, dengan adanya MCS/BPJS Keliling ini, saya selaku warga Desa Saleman merasa sangat terbantu sekali. Saya juga, bisa melakukan pendaftaran sebagai peserta JKN dengan cepat,” ucapnya.
(dsa)