Kuasa Hukum Sekretaris MA Hasbi Hasan Hormati Penahanan Kliennya

Jum'at, 14 Juli 2023 - 04:47 WIB
loading...
Kuasa Hukum Sekretaris MA Hasbi Hasan Hormati Penahanan Kliennya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH) di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Foto/Arie Dwi Satrio
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan , Erik Prabualdi menghormati penahanan kliennya yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Erik mengakui penahanan itu merupakan kewenangan penyidik lembaga antirasuah tersebut.

Hasbi Hasan (HH) ditahan untuk 20 hari ke depan hingga 31 Juli 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. "Kami menghormati penahanan yang dilakukan oleh KPK terhadap Pak HH (Hasbi Hasan) karena merupakan kewenangan penyidik dalam proses suatu perkara di tingkat penyidikan," kata Erik kepada wartawan di Jakarta, Kamis (13/7/2023).

Kendati demikian, Erik berpendapat bahwa kliennya tidak menerima uang suap dalam perkara di MA. Pihaknya bakal membuktikan tidak adanya keterlibatan kliennya dalam kasus tersebut di persidangan nantinya.

Kuasa Hukum Sekretaris MA Hasbi Hasan Hormati Penahanan Kliennya

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH) saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.25 WIB, Rabu (12/7/2023). Foto/Arie Dwi Satrio





"Meskipun kami melihat dalam kasus ini tidak ada bukti aliran dana dalam kasus suap menyuap perkara di Mahkamah Agung yang diterima oleh Pak HH sebagai hadiah atau janji, untuk itu akan kami buktikan nanti dalan sidang pokok perkara di pengadilan," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menahan Hasbi Hasan (HH) sejak Rabu, 12 Juli 2023. Hasbi ditahan usai diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Kedua tersangka tersebut yakni Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1989 seconds (0.1#10.140)