Brigjen Prasetijo Utomo Jadi Tersangka Surat Jalan Djoko Tjandra

Senin, 27 Juli 2020 - 19:32 WIB
loading...
Brigjen Prasetijo Utomo...
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya telah menetapkan Brigjen Pol Prasetidjo Utomo menjadi tersangka kasus skandal kasus penerbitan surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjadi tersangka kasus skandal kasus penerbitan surat jalan alias 'surat sakti' untuk buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra . Penetapan status tersangka itu dilakukan setelah Prasetidjo dicopot dari jabatannya Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri .

Prasetijo dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman enam tahun penjara. "Kita telah menetapkan satu tersangka yaitu saudara BJP PU dengan persangkaan Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatuan E KUHP dan Pasal 426 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 Ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo di Bareskrim Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020). (Baca juga: Djoko Tjandra Jago Lobi Pejabat Sejak Dulu)

Peningkatan status tersangka Prasetijo setelah penyidik Bareskrim Polri melaksanakan gelar perkara pada pukul 10.00 WIB tadi pagi. Prasetijo dianggap berupaya menghalangi penyidikan dan memberi pertolongan terhadap Djoko Tjandra selaku buronan kelas kakap Kejaksaan Agung untuk melarikan diri. (Baca juga: Hoegeng, Polisi yang Disebut Gus Dur Tidak Mempan Disogok)

"Dari hasil gelar perkara tersebut maka hari ini kami menetapkan status tersangka untuk BJP PU dengan konstruksi hukum pertama adalah sangkaan terkait membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu," tuturnya.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yowono mengatakan, peningkatan perkara dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan itu dilakukan usai penyidik memeriksa 6 saksi terkait skandal surat sakti Djoko Tjandra. Dalam perkara pidana ini Prasetijo dipersangkakan dengan tiga pasal pidana.

Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan pemalsuan surat jalan, upaya menghalangi penyidikan, dan memberi pertolongan terhadap Djoko Tjandra untuk melarikan diri. "Kemarin tanggal 20 Juli, kasus tersebut naik penyidikan dengan dugaan Pasal 263 KUHP, 426 KUHP dan atau 221 KUHP," kata Argo saat jumpa pers di Mabes Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (21/6/2020).
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
96 Perwira Duduki Jabatan...
96 Perwira Duduki Jabatan Strategis di Bareskrim pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Polisi Ungkap Dugaan...
Polisi Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Batu Bara, 3 Orang Jadi Tersangka
Polri Beberkan 4 Modus...
Polri Beberkan 4 Modus Penyimpangan dalam Korupsi Pembiayaan Batu Bara, Kerugian Negara Capai Rp38,9 Miliar
IJTI: Menghormati Profesi...
IJTI: Menghormati Profesi Jurnalis Wujud Kepatuhan Hukum
4 Kombes Pol Promosi...
4 Kombes Pol Promosi Jabatan ke Lemdiklat Polri dan Pecah Bintang dalam Mutasi Terbaru, Ini Daftar Namanya
Viral Dua WNI Diduga...
Viral Dua WNI Diduga Disekap di Myanmar, Polri Lakukan Koordinasi
4 Kombes Pol Pecah Bintang...
4 Kombes Pol Pecah Bintang dan Promosi Jabatan ke Polda dalam Mutasi Polri Juni 2026, Ini Daftar Namanya
Bea Cukai dan Polri...
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 7,9 Kg Sabu dan 5 Ribu Ekstasi di Bengkalis
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
Rekomendasi
Iran Nyatakan Perang...
Iran Nyatakan Perang Skala Penuh, Rudalnya Gempur Pangkalan AS di Kuwait
Tabungan Kelas Menengah...
Tabungan Kelas Menengah Melambat, LPS Menyoroti Anomali Melejitnya Simpanan di Atas Rp5 Miliar
Houthi Yaman Blokade...
Houthi Yaman Blokade Arab Saudi, Riyadh Marah
Berita Terkini
Heboh Kipas Angin Rp1,8...
Heboh Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Titik Rawan Korupsi
Komisi I DPR Setujui...
Komisi I DPR Setujui Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Nurul Arifin: Perkuat Pertahanan dan Tingkatkan Daya Gentar
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Judul RUU Perampasan...
Judul RUU Perampasan Aset Diubah Menjadi RUU Pemulihan Aset? Ini Pandangan Pakar Hukum Pidana
96 Perwira Duduki Jabatan...
96 Perwira Duduki Jabatan Strategis di Bareskrim pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Prabowo Minta Tindakan...
Prabowo Minta Tindakan Tegas Terhadap Penyelewengan Tak Merusak Stabilitas Nasional
Infografis
Tahapan Penerimaan Sekolah...
Tahapan Penerimaan Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Bisa Jadi Calon PNS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved