Kasus Suap Hasbi Hasan Pakai Kode Suntikan Dana hingga Jalur Atas dan Bawah

Rabu, 12 Juli 2023 - 19:21 WIB
loading...
Kasus Suap Hasbi Hasan Pakai Kode Suntikan Dana hingga Jalur Atas dan Bawah
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membongkar adanya kode suap dalam kasus rasuah yang menyeret Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Foto/ANTARA
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membongkar adanya kode suap dalam kasus rasuah yang menyeret Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH). Kode suap yang terungkap yakni 'suntikan dana' hingga 'jalur atas dan jalur bawah'.

Firli menjelaskan kode 'suntikan dana' merupakan sebutan yang dibuat antara Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dengan perantara Hasbi Hasan, Dadan Tri Yudianto (DTY) dalam mengurus perkara.





Suntikan dana merupakan sebutan atau kode berkaitan dengan janji Heryanto kepada Dadan untuk memberikan fee dalam pengurusan kasasi KSP Intidana di Mahkamah Agung (MA). Dadan diduga bekerja sama dengan Hasbi untuk mengawal kasasi itu.

"Ada kesepakatan antara HT dengan DTY, yang berikutnya DTY juga akan turut mengawal proses kasasi dengan adanya pemberian fee memakai sebutan 'suntikan dana'," ujar Firli di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).

Sementara kode 'jalur atas dan jalur bawah', kata Firli, merupakan istilah yang digunakan Heryanto Tanaka dengan Advokat Theodorus Yosep Parera (TY) untuk mengatur strategi agar kasasi di MA sesuai dengan keinginan. Heryanto dan Theodorus menyiapkan strategi untuk menyuap petinggi MA.

"Terdapat beberapa agenda skenario agar kasasi jaksa dikabulkan menggunakan istilah 'jalur atas dan jalur bawah' yang dipahami dan disepakati keduanya berupa penyerahan sejumlah uang ke beberapa pihak yang memiliki pengaruh di Mahkamah Agung yang satu di antaranya HH selaku Sekretaris MA," terang Firli.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Kedua tersangka tersebut yakni, Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto.

Dalam perkara ini, Dadan diduga telah menerima uang sebesar Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera.

Sebagian uang itu kemudian diserahkan oleh Dadan ke Hasbi Hasan. Hasbi diduga menerima jatah atau bagian sebesar Rp3 miliar dari total Rp11,2 miliar yang diterima Dadan.

Adapun, uang suap dari Heryanto Tanaka tersebut terkait pengurusan perkara kasasi di MA dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah dan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus perselisihan KSP Intidana.



Heryanto Tanaka dan Theodorus Yosep Parera telah divonis bersalah dalam kasus suap pengurusan perkara di MA ini. Keduanya dijatuhi dengan hukuman pidana penjara yang berbeda-beda.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1905 seconds (0.1#10.140)