Kasus Suap Hasbi Hasan Pakai Kode Suntikan Dana hingga Jalur Atas dan Bawah

Rabu, 12 Juli 2023 - 19:21 WIB
loading...
Kasus Suap Hasbi Hasan...
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membongkar adanya kode suap dalam kasus rasuah yang menyeret Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Foto/ANTARA
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membongkar adanya kode suap dalam kasus rasuah yang menyeret Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH). Kode suap yang terungkap yakni 'suntikan dana' hingga 'jalur atas dan jalur bawah'.

Firli menjelaskan kode 'suntikan dana' merupakan sebutan yang dibuat antara Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dengan perantara Hasbi Hasan, Dadan Tri Yudianto (DTY) dalam mengurus perkara.

Baca juga: Hasbi Hasan Diduga Terima Rp3 Miliar dari Hasil Mengawal Kasus Kasasi di MA



Suntikan dana merupakan sebutan atau kode berkaitan dengan janji Heryanto kepada Dadan untuk memberikan fee dalam pengurusan kasasi KSP Intidana di Mahkamah Agung (MA). Dadan diduga bekerja sama dengan Hasbi untuk mengawal kasasi itu.

"Ada kesepakatan antara HT dengan DTY, yang berikutnya DTY juga akan turut mengawal proses kasasi dengan adanya pemberian fee memakai sebutan 'suntikan dana'," ujar Firli di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).

Sementara kode 'jalur atas dan jalur bawah', kata Firli, merupakan istilah yang digunakan Heryanto Tanaka dengan Advokat Theodorus Yosep Parera (TY) untuk mengatur strategi agar kasasi di MA sesuai dengan keinginan. Heryanto dan Theodorus menyiapkan strategi untuk menyuap petinggi MA.

"Terdapat beberapa agenda skenario agar kasasi jaksa dikabulkan menggunakan istilah 'jalur atas dan jalur bawah' yang dipahami dan disepakati keduanya berupa penyerahan sejumlah uang ke beberapa pihak yang memiliki pengaruh di Mahkamah Agung yang satu di antaranya HH selaku Sekretaris MA," terang Firli.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Kedua tersangka tersebut yakni, Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto.

Dalam perkara ini, Dadan diduga telah menerima uang sebesar Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Cerita Riezky Aprilia...
Cerita Riezky Aprilia Diminta Hasto Mundur sebagai Anggota DPR Terpilih
Tessa Mahardhika Jadi...
Tessa Mahardhika Jadi Plt Direktur Penyelidikan, Jubir KPK Diganti Budi Prasetyo
Hasan Nasbi Tak Jadi...
Hasan Nasbi Tak Jadi Mundur dari Kepala Komunikasi Kepresidenan
UU Perampasan Aset:...
UU Perampasan Aset: Langkah Strategis Pemerintah dan KPK Pulihkan Kerugian Negara
Prabowo Dukung RUU Perampasan...
Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, Eks Penyidik KPK: Tak Ada Lagi Hambatan Politik
KPK Ingatkan Guru yang...
KPK Ingatkan Guru yang Kerap Terima Hadiah: Itu Gratifikasi, Bukan Rezeki
Say No To Fraud Bukan...
Say No To Fraud Bukan Sekadar Slogan: Pegadaian Aktifkan Agen Antikorupsi bersama KPK
KPK Dilarang Tangkap...
KPK Dilarang Tangkap Direksi dan Komisaris BUMN, Ini Kata Erick Thohir
Mendikdasmen Beberkan...
Mendikdasmen Beberkan Jurus Sakti Berantas Budaya Menyontek di Sekolah
Rekomendasi
Pangeran William dan...
Pangeran William dan Kate Middleton Lindungi Putri Charlotte Agar Tak Bernasib seperti Harry
Peduli Lingkungan, Astra...
Peduli Lingkungan, Astra Credit Companies Beri Workshop Pemilahan Sampah
Motorola Edge 60 Fusion:...
Motorola Edge 60 Fusion: Kombinasi Sempurna Antara Gaya dan Ketangguhan untuk Liburan
Berita Terkini
Panglima TNI Mutasi...
Panglima TNI Mutasi 7 Staf Khusus KSAU, Ini Daftar Namanya
8 Marsekal Muda Digeser...
8 Marsekal Muda Digeser Panglima TNI pada Mutasi April 2025, Ini Nama-namanya
TNI Dikerahkan Jaga...
TNI Dikerahkan Jaga Kejaksaan, Ada Perseteruan Penegak Hukum?
Pengamat Soroti Putusan...
Pengamat Soroti Putusan Bawaslu yang Hentikan Dugaan Pelanggaran PSU Bengkulu Selatan
Rancangan Permenkes...
Rancangan Permenkes tentang Kesehatan Perlu Libatkan Semua Elemen
Tumpas: Premanisme Tak...
Tumpas: Premanisme Tak Laku jika Penegakan Hukum Berjalan Baik
Infografis
Presiden Biden Ingkar...
Presiden Biden Ingkar Janji, Ampuni Putranya atas 2 Kasus Pidana
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved