KPK Geledah Beberapa Kantor Dinas di Kabupaten Muna
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan serangkaian penggeledahan di Kabupaten Muna , Provinsi Sulawesi Tenggara, hari ini. Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Muna.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penggeledahan kali ini menyasar ke kantor dinas di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Muna. Ada sejumlah kantor dinas yang digeledah dalam rangka mencari bukti tambahan kasus suap pengurusan dana PEN Kabupaten Muna.
"Hari ini tim penyidik KPK kembali melanjutkan penggeledahan di beberapa kantor dinas di Pemkab Muna. Kegiatan masih berlangsung dan hasil dari penggeledahan tersebut akan kami sampaikan kembali," kata Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).
Penggeledahan masih berlangsung hingga saat ini. Ali belum mendapat informasi lebih detail apa saja yang diamankan tim penyidik dari penggeledahan di sejumlah kantor dinas Pemkab Muna.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menggeledah Kantor Bupati Muna dan rumah pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus ini.
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang menyidik kasus baru berkaitan dengan dugaan suap pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara di Kemendagri tahun 2021 sampai 2022.
KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam penyidikan baru tersebut. Sejumlah tersangka tersebut merupakan kepala daerah di Kabupaten Muna dan pihak swasta. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kepala daerah yang dijerat tersangka yakni, Bupati Muna La Ode M Rusman Emba.
KPK juga telah mencegah dua orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai bulan Juli 2023. Kedua orang itu yakni, La Ode Rusman Emba dan pihak swasta, La Ode Gomberto yang juga merupakan Ketua DPC Gerindra Muna.
Penyidikan baru terkait dugaan suap dana PEN di Kabupaten Muna ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto.
Ardian Noervianto telah divonis bersalah karena menerima suap terkait pengurusan dana PEN di Kabupaten Kolaka Timur. Ardian dikabarkan kembali ditegaskan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia diduga menerima suap terkait pengurusan dana PEN untuk Kabupaten Muna.
Sayangnya, Ali masih enggan membeberkan secara detail ihwal konstruksi perkara dugaan suap pengurusan perkara di Kabupaten Muna. KPK akan mengumumkan para tersangka serta konstruksi perkara setelah adanya proses penahanan.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penggeledahan kali ini menyasar ke kantor dinas di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Muna. Ada sejumlah kantor dinas yang digeledah dalam rangka mencari bukti tambahan kasus suap pengurusan dana PEN Kabupaten Muna.
"Hari ini tim penyidik KPK kembali melanjutkan penggeledahan di beberapa kantor dinas di Pemkab Muna. Kegiatan masih berlangsung dan hasil dari penggeledahan tersebut akan kami sampaikan kembali," kata Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).
Penggeledahan masih berlangsung hingga saat ini. Ali belum mendapat informasi lebih detail apa saja yang diamankan tim penyidik dari penggeledahan di sejumlah kantor dinas Pemkab Muna.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menggeledah Kantor Bupati Muna dan rumah pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus ini.
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang menyidik kasus baru berkaitan dengan dugaan suap pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara di Kemendagri tahun 2021 sampai 2022.
KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam penyidikan baru tersebut. Sejumlah tersangka tersebut merupakan kepala daerah di Kabupaten Muna dan pihak swasta. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kepala daerah yang dijerat tersangka yakni, Bupati Muna La Ode M Rusman Emba.
KPK juga telah mencegah dua orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai bulan Juli 2023. Kedua orang itu yakni, La Ode Rusman Emba dan pihak swasta, La Ode Gomberto yang juga merupakan Ketua DPC Gerindra Muna.
Penyidikan baru terkait dugaan suap dana PEN di Kabupaten Muna ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto.
Ardian Noervianto telah divonis bersalah karena menerima suap terkait pengurusan dana PEN di Kabupaten Kolaka Timur. Ardian dikabarkan kembali ditegaskan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia diduga menerima suap terkait pengurusan dana PEN untuk Kabupaten Muna.
Sayangnya, Ali masih enggan membeberkan secara detail ihwal konstruksi perkara dugaan suap pengurusan perkara di Kabupaten Muna. KPK akan mengumumkan para tersangka serta konstruksi perkara setelah adanya proses penahanan.
(kri)