Bertemu Dewan Pers, AMSI Pertanyakan Kelanjutan Regulasi Publisher Rights di Indonesia
loading...
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Media Siber Indonesia ( AMSI ) bertemu dengan Dewan Pers pada Selasa (11/7/2023). Pertemuan ini dilakukan untuk mempertanyakan perkembangan regulasi Publisher Rights yang ditunggu-tunggu industri media siber.
Selama ini, tanpa adanya regulasi yang jelas, media siber cenderung tidak mendapatkan insentif dari berita atau konten mereka yang diambil platform digital.
Ketua Umum AMSI, Wenseslaus Manggut mengatakan, regulasi terkait Publisher Rights perlu segera diterbitkan. Agar tidak menimbulkan persepsi seolah Pemerintah lebih berpihak pada platform dibandingkan keberlangsungan media siber yang jumlahnya mencapai lebih dari 45 ribuan.
"Sebetulnya ini bukan rahasia lagi. Kita semua ikuti perkembangan dan proses penyusunan Publisher Rights. Kenapa kami minta update-nya? Karena perkembangan cepat sekali," kata Wenseslaus Manggut.
"Jangan sampai regulasi, begitu Presiden "teken" bisa jadi tidak relevan lagi dengan industri media yang berkembang demikian cepat," tambah Kak Wens panggilan akrab Wenseslaus Manggut.
Wens menambahkan, jelang Pemilu 2024, media diharapkan mengambil peran sebagai penyaring informasi hoaks dan disinformasi, namun dikhawatirkan akan lebih banyak memproduksi konten-konten yang berpotensi viral dan click bait demi mengejar traffic.
Hal ini karena tidak adanya regulasi yang menjamin hak publisher. Padahal, konten-konten yang viral atau click bait itu belum tentu merupakan informasi yang sejalan dengan kepentingan publik.
"Publisher Rights ini meredefinisi serta mengajak industri media agar menghasilkan konten-konten jurnalisme berkualitas untuk kepentingan publik," tukas Wens.
Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya menyambut baik inisiatif AMSI untuk mengawal perkembangan pembahasan Publisher Rights.
Selama ini, tanpa adanya regulasi yang jelas, media siber cenderung tidak mendapatkan insentif dari berita atau konten mereka yang diambil platform digital.
Ketua Umum AMSI, Wenseslaus Manggut mengatakan, regulasi terkait Publisher Rights perlu segera diterbitkan. Agar tidak menimbulkan persepsi seolah Pemerintah lebih berpihak pada platform dibandingkan keberlangsungan media siber yang jumlahnya mencapai lebih dari 45 ribuan.
Baca Juga
"Sebetulnya ini bukan rahasia lagi. Kita semua ikuti perkembangan dan proses penyusunan Publisher Rights. Kenapa kami minta update-nya? Karena perkembangan cepat sekali," kata Wenseslaus Manggut.
"Jangan sampai regulasi, begitu Presiden "teken" bisa jadi tidak relevan lagi dengan industri media yang berkembang demikian cepat," tambah Kak Wens panggilan akrab Wenseslaus Manggut.
Wens menambahkan, jelang Pemilu 2024, media diharapkan mengambil peran sebagai penyaring informasi hoaks dan disinformasi, namun dikhawatirkan akan lebih banyak memproduksi konten-konten yang berpotensi viral dan click bait demi mengejar traffic.
Hal ini karena tidak adanya regulasi yang menjamin hak publisher. Padahal, konten-konten yang viral atau click bait itu belum tentu merupakan informasi yang sejalan dengan kepentingan publik.
"Publisher Rights ini meredefinisi serta mengajak industri media agar menghasilkan konten-konten jurnalisme berkualitas untuk kepentingan publik," tukas Wens.
Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya menyambut baik inisiatif AMSI untuk mengawal perkembangan pembahasan Publisher Rights.