Bertemu Dewan Pers, AMSI Pertanyakan Kelanjutan Regulasi Publisher Rights di Indonesia
loading...
A
A
A
Menurut Agung, ada 17 pasal yang hingga kini menjadi persoalan dengan tiga poin utama, yakni Business to Business, Data, dan Algoritma. Menurut Agung, draf regulasi terkait Publisher Rights saat ini sudah berada di tangan Pemerintah.
"Pemerintah sudah dalam tahap pembahasan dengan Kementerian terkait Kemenko Polhukam, Kominfo, dan Kemenkumham. Kami berterima kasih kepada AMSI yang terus mengingatkan kami di tengah padatnya kegiatan," jelas Agung.
"Duduk bersama antara platform, publisher, dan Pemerintah merupakan gagasan bagus. Dewan Pers akan meneruskan gagasan ini ke Presiden Jokowi," sambungnya.
Pada perayaan Hari Pers Nasional (HPN) Februari 2023 lalu di Kota Medan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Kementerian terkait untuk menuntaskan klausul-klausul terkait Publisher Rights yang akan dimasukkan dalam Perpres.
Regulasi ini akan memberi jaminan kepada media-media lokal maupun nasional atas konten mereka yang disebarluaskan platform digital global seperti Google dan Facebook.
"Pemerintah sudah dalam tahap pembahasan dengan Kementerian terkait Kemenko Polhukam, Kominfo, dan Kemenkumham. Kami berterima kasih kepada AMSI yang terus mengingatkan kami di tengah padatnya kegiatan," jelas Agung.
"Duduk bersama antara platform, publisher, dan Pemerintah merupakan gagasan bagus. Dewan Pers akan meneruskan gagasan ini ke Presiden Jokowi," sambungnya.
Pada perayaan Hari Pers Nasional (HPN) Februari 2023 lalu di Kota Medan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Kementerian terkait untuk menuntaskan klausul-klausul terkait Publisher Rights yang akan dimasukkan dalam Perpres.
Regulasi ini akan memberi jaminan kepada media-media lokal maupun nasional atas konten mereka yang disebarluaskan platform digital global seperti Google dan Facebook.
(maf)