Mahfud MD Sebut Pesantren Al Zaytun Tak Dibubarkan tapi Dibina

Selasa, 11 Juli 2023 - 17:55 WIB
loading...
Mahfud MD Sebut Pesantren Al Zaytun Tak Dibubarkan tapi Dibina
Keberadaan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun tidak akan dibubarkan dan dijatuhi sanksi oleh pemerintah. Hal ini ditegaskan oleh Menko Polhukam Mahfud MD. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun tidak akan dibubarkan dan dijatuhi sanksi oleh pemerintah. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD .

"Sekarang selesaikan dengan catatan, Al Zaytun sebagai pondok pesantren itu tidak akan dibubarkan, pemerintah mengakui bahwa sekolah itu baik produknya," kata Mahfud MD kepada wartawan di Kantor Menko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Dia menjelaskan, nantinya pembinaan terhadap Pesantren Al Zaytun akan diberikan oleh pemerintah. Selain itu, pemerintah juga akan menyesuaikan kurikulum dan membina pemikiran agama agar sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Sehingga kita akan bina, akan sesuaikan kurikulumnya, akan bersihkan kalau ada kotoran-kotoran di dalam pelaksanaannya. Tetap Al Zaytun dan seluruh sekolah dan pesantrennya itu tidak akan dijatuhi sanksi apa-apa, akan terus berjalan," ujar dia.



Lebih lanjut Mahfud mengatakan, dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang akan segera ditangani aparat. Ia pun tak ingin polemik Al Zaytun ini terus bermunculan.

"Jadi Al Zaytun itu tidak boleh lagi berlarut-larut sampai 20 tahun seperti sekarang. Karena tahun 2022 sudah muncul, setiap muncul lalu hilang lagi, mau Pemilu muncul lagi," tandas dia.

Sebagaimana diketahui, Pesantren Al Zaytun beberapa waktu belakangan menuai sorotan usai adanya pernyataan dari pimpinan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

Panji sendiri telah dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.

Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1559 seconds (0.1#10.140)