KPK Soroti Praktik Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Kementerian dan Lembaga

Senin, 10 Juli 2023 - 20:33 WIB
loading...
KPK Soroti Praktik Korupsi...
Deputi Bidang pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertajuk Ukur Integritas, Tekan Risiko Korupsi di Jakarta, Senin (10/7/2023). FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2022 menunjukkan praktik korupsi di berbagai kementerian dan lembaga masih memprihatinkan. Di antaranya sektor pengadaan barang dan jasa , perizinan, penggunaan fasilitas hingga sektor-sektor lainnya.

Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertajuk 'Ukur Integritas, Tekan Risiko Korupsi' di Jakarta, Senin (10/7/2023).

"Dari hasil SPI 2022, satu dari dua pegawai mengakui bahwa kualitas hasil barang pengadaan pemerintah memang selalu jelek. Kemudian, satu dari tiga pegawai selalu bilang kalau pengadaan itu pasti ada duitnya, ada suap, dan ada gratifikasi," kata Pahala Nainggolan.



Untuk mencegah hal ini, KPK mendorong pembentukan e-katalog, sehingga pembelian barang dan jasa semuanya dilakukan secara online. Saat ini e-katalog kesehatan sudah berjalan untuk obat generik dan alat kesehatan.

"Ini kan survei SPI tahun ketiga. Di tahun pertama, orang masih takut ngisi, tahun kedua mulai berani dan angkanya mulai benar. Dari sini diketahui, di Kementerian/Lembaga pengadaan barang dan jasanya sekarang malah lebih buruk ketimbang di daerah," paparnya.

Menurut Pahala Nainggolan, e-katalog Kementeri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sedang dijalankan. Untuk e-katalog nasional dari 50.000-an barang tayang, sekarang dipermudah dengan 5 juta lebih barang tayang.

"Jadi sekarang semua serba online. Termasuk sekarang kalau di pemerintahan saat kita rapat, kue rapat dibeli online dan e-payment, bayarnya nggak pakai duit. Nah itu upaya yang kita lakukan untuk merespons angka ini," katanya.

Baca juga: PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan

Berdasarkan SPI, satu dari empat pegawai bilang resiko jual-beli jabatan masih ada. "Apa iya semuanya begitu? Beda-beda, kalau pegawai PPPK atau pegawai rendah itu pemerasan judulnya, kalau yang pejabat tinggi itu namanya menyuap. Jadi yang mau kita bilang, baik pengadaan barang maupun promosi jabatan sama selalu ada potensi korupsi," katanya.

KPK lantas mengajak masyarakat berani mengisi Survei Penilaian Integritas (SPI) yang telah disediakan KPK. Dengan berani mengisi SPI, maka berarti mengambil bagian secara aktif dalam upaya perbaikan pencegahan korupsi yang selama ini belum maksimal.

"Survei ini memang bersifat voluntir artinya tidak ada kewajiban. Tetapi kami mengajak masyarakat, kalau Anda ingin berkontribusi untuk pemberantasan korupsi Indonesia, ingin dapat WA dari KPK, maka SPI harus diisi. Ini kontribusi yang paling real," kata Pahal Nainggolan.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak perlu takut karena kerahasiaan pengisi survei betul-betul dijaga oleh KPK. Tak hanya itu, ia meminta agar survei itu diisi secara jujur demi mendapatkan data-data yang objektif.

"Kami berkewajiban menjaga kerahasiaan. Kita tahulah beberapa instansi itu dikumpulin dulu dan diatur jawabannya. Kalau mau skor tinggi-tinggian silakan tapi bukan itu esensinya. Makanya kami meminta beranilah mengisi survei secara jujur, kerahasiaannya kami jamin," imbuhnya.

SPI merupakan instrumen survei yang paling efektif dan hasilnya sangat terukur. Dengan menggunakan sampel 50% (internal instansi) dan 50 % (masyarakat pengguna layanan), maka hasilnya akan dengan mudah diketahui.

"Kalau sampelnya benar 50:50, kita dengar saja dari masyarakat bilang apa. Di beberapa Kementerian/Lembaga kan kalau tanya perizinan, internalnya bilang udah 80 sampai 90 tapi masyarakat bilang masih 60. Nah, disparasitas inilah yang mesti diperbaiki," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
iPhone XS Mantan Kepala...
iPhone XS Mantan Kepala Dinas Perizinan Jogja Dilelang KPK: Laku Rp34 Juta, tapi Belum Dilunasi Pemenang Lelang
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Rekomendasi
Menkes: Korban Penyekapan...
Menkes: Korban Penyekapan dan Penganiayaan Brutal Pacar selama 3 Tahun Bakal Jalani Rekonstruksi Wajah
Beasiswa Keolahragaan...
Beasiswa Keolahragaan LPDP-Kemenpora 2026 Kembali Dibuka, Kuliah S2-S3 Gratis
Tantri Kotak Jadi Korban...
Tantri Kotak Jadi Korban Penipuan, Uang Rp10 Miliar Diduga Dibawa Kabur Teman Sendiri
Berita Terkini
Prabowo Resmikan 1.151...
Prabowo Resmikan 1.151 Km Jalan Daerah: Jadi Urat Nadi Perekonomian Rakyat
Tingkatkan Layanan Kesehatan...
Tingkatkan Layanan Kesehatan di Rumah Sakit, RS Pelni Gelar Pelatihan AI
Mahasiswa UBK Desak...
Mahasiswa UBK Desak Pengurus BEM yang Bertemu Gibran Mundur dari Jabatan karena Diduga Terima Uang
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabulkan Penangguhan Penahannya, Kubu Jokowi Buka Suara
Penahanan Roy Suryo...
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan Kejaksaan, Kapolri: Kewajiban Kami Telah Selesai
37 Organisasi Tolak...
37 Organisasi Tolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved