Alex Marwata Sebut Rekrutmen Dirlidik Masih Dibuka Meski Brigjen Endar Kembali ke KPK

Senin, 10 Juli 2023 - 08:59 WIB
loading...
Alex Marwata Sebut Rekrutmen Dirlidik Masih Dibuka Meski Brigjen Endar Kembali ke KPK
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengakui bahwa rekrutmen untuk mengisi jabatan Direktur Penyelidikan (Dirlidik) masih dibuka hingga hari ini. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengakui bahwa rekrutmen untuk mengisi jabatan Direktur Penyelidikan (Dirlidik) masih dibuka hingga hari ini. Hal itu bertolak belakang dengan kembalinya Brigjen Pol Endar Priantoro ke KPK per tanggal 27 Juni 2023.

"Ya masih berlanjut," ujar Alexander Marwata saat dikonfirmasi soal proses rekrutmen Dirlidik KPK, Senin (10/7/2023).



Sekadar informasi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) memutuskan untuk mengembalikan Brigjen Endar Priantoro ke KPK. Keputusan pemerintah itu diputuskan setelah Endar mengajukan banding atas pemberhentiannya sebagai Dirlidik KPK ke Presiden Jokowi.

KPK menerima keputusan tersebut. KPK kemudian menerbitkan surat keputusan baru yang isinya menerima kembali Brigjen Endar Priantoro untuk bertugas di lembaga antirasuah. Alex, sapaan karib Alexander Marwata menyebut keputusan itu diambil untuk meredam polemik yang berkembang.

"Iya semacam itu kalau boleh saya simpulkan," tutur Alex.

Sementara itu, KPK hingga saat ini masih menyekolahkan Endar Priantoro di Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhannas). Endar disekolahkan di Lemhannas hingga Oktober 2023. Alex menyebut Endar sudah sejak April 2023 disekolahkan di Lemhannas.

"Jadi, bukan tiba-tiba kita tarik lagi kemudian kita sekolahkan seolah-olah KPK ini enggak serius nariknya, enggak," beber Alex.

"Dan perlu kami sampaikan bahwa penarikan yang bersangkutan ke KPK itu bukan merupakan putusan banding, tindak lanjut dari putusan banding, saya sampaikan bukan," sambungnya.

Untuk diketahui, KPK sempat memberhentikan dengan hormat Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan. KPK juga sudah mengirimkan surat untuk mengembalikan Endar Priantoro ke instansi asalnya yakni, Polri.

Pemberhentian sekaligus pemulangan Endar ke Korps Bhayangkara tersebut tidak sejalan dengan surat keputusan yang telah dikirim Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo ke pimpinan KPK. Di mana sebelumnya, Kapolri menyurati pimpinan KPK yang intinya menugaskan kembali Endar untuk tetap menjabat Dirlidik KPK.

Namun, surat tersebut tidak digubris oleh pimpinan KPK. Pimpinan KPK menolak keputusan Kapolri yang tetap menugaskan kembali Endar di lembaga antirasuah. Bahkan, KPK telah menunjuk Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Ronald Worotikan untuk mengisi jabatan Dirlidik sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

Brigjen Endar kemudian melakukan upaya perlawanan atas pencopotan jabatan hingga pemulangan dirinya ke Polri tersebut. Upaya Endar tersebut di antaranya, melapor ke Dewan Pengawas (Dewas) soal unsur dugaan pelanggaran etik. Kemudian, melaporkan ke pihak kepolisian. Terakhir, banding ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).



Upaya Endar berbuah manis. Menpan RB merekomendasikan Endar untuk kembali di KPK. Alhasil, sekjen dan pimpinan KPK menerbitkan Surat Keputusan (SK) baru untuk menugaskan kembali Endar sebagai Dirlidik.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1659 seconds (0.1#10.140)