KPK Minta Polemik Jabatan Dirlidik Diakhiri Usai Brigjen Endar Balik Lagi

Kamis, 06 Juli 2023 - 12:35 WIB
loading...
KPK Minta Polemik Jabatan Dirlidik Diakhiri Usai Brigjen Endar Balik Lagi
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri meminta polemik jabatan Direktur Penyelidikan (Dirlidik) dapat segera diakhiri. Sebab, Brigjen Pol Endar Priantoro sudah kembali menjabat sebagai Dirlidik. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta polemik jabatan Direktur Penyelidikan (Dirlidik) dapat segera diakhiri. Sebab, Brigjen Pol Endar Priantoro sudah kembali menjabat sebagai Dirlidik.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan KPK ingin fokus peningkatan sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya dalam rangka pemberantasan korupsi.



"KPK sebagai penegak hukum juga akan terus meningkatkan sinergi dengan APH lain dalam menuntaskan ikhtiar pemberantasan korupsi, sehingga berharap persoalan polemik jabatan dimaksud dapat diakhiri," ujar Ali melalui pesan singkatnya, Kamis (6/7/2023).

Dalam kesempatan itu, Ali juga merespons pernyataan mantan Penyidik Senior KPK Novel Baswedan yang menyebut lembaga antirasuah berbohong ihwal kembalinya Brigjen Endar. Menurut Novel, kembalinya Brigjen Endar ke KPK karena banding administrasinya diterima Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ali meyakini bahwa tudingan Novel Baswedan tersebut hanya asumsi tanpa didasari data dan bukti. Sebab, kata Ali, hal itu sering dilakukan Novel Baswedan. Ia melihat ada sentimen bernuansa dendam pribadi berkaitan dengan tudingan Novel Baswedan.

"Kami khawatir dengan narasi yang dibangun tanpa berdasar informasi faktualnya tersebut, masyarakat dapat membacanya seolah hanya sebagai sentimen bernuansa dendam pribadi. Kami tentu tidak ingin itu terjadi.Terlebih dilakukan oleh seorang ASN," jelas Ali.

"Di mana, dalam setiap tindakan dan perilaku juga harus memedomani kode etik profesinya," sambungnya.

Sementara itu berkaitan dengan pengajuan banding administratif pemberhentian Brigjen Endar dari KPK ke Presiden Jokowi, Ali menerangkan bahwa aturan tersebut diatur dalam PP 79 Tahun 2021 tentang Upaya Adminisitratif dan Badan Pertimbangan ASN.

Di mana, Peraturan Pemerintah (PP) tersebut sebagai pelaksanaan ketentuan Undang-Undang 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut, kata Ali, disebutkan jelas pengertian banding adminsitratif, ruang lingkupnya, dan proses-prosesnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1884 seconds (0.1#10.140)