KPK Minta Polemik Jabatan Dirlidik Diakhiri Usai Brigjen Endar Balik Lagi
Kamis, 06 Juli 2023 - 12:35 WIB
loading...
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri meminta polemik jabatan Direktur Penyelidikan (Dirlidik) dapat segera diakhiri. Sebab, Brigjen Pol Endar Priantoro sudah kembali menjabat sebagai Dirlidik. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta polemik jabatan Direktur Penyelidikan (Dirlidik) dapat segera diakhiri. Sebab, Brigjen Pol Endar Priantoro sudah kembali menjabat sebagai Dirlidik.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan KPK ingin fokus peningkatan sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya dalam rangka pemberantasan korupsi.
Baca juga: Brigjen Endar Jalani Pendidikan di Lemhannas, Baru Aktif Jadi Dirlidik KPK Oktober 2023
"KPK sebagai penegak hukum juga akan terus meningkatkan sinergi dengan APH lain dalam menuntaskan ikhtiar pemberantasan korupsi, sehingga berharap persoalan polemik jabatan dimaksud dapat diakhiri," ujar Ali melalui pesan singkatnya, Kamis (6/7/2023).
Dalam kesempatan itu, Ali juga merespons pernyataan mantan Penyidik Senior KPK Novel Baswedan yang menyebut lembaga antirasuah berbohong ihwal kembalinya Brigjen Endar. Menurut Novel, kembalinya Brigjen Endar ke KPK karena banding administrasinya diterima Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan KPK ingin fokus peningkatan sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya dalam rangka pemberantasan korupsi.
Baca juga: Brigjen Endar Jalani Pendidikan di Lemhannas, Baru Aktif Jadi Dirlidik KPK Oktober 2023
"KPK sebagai penegak hukum juga akan terus meningkatkan sinergi dengan APH lain dalam menuntaskan ikhtiar pemberantasan korupsi, sehingga berharap persoalan polemik jabatan dimaksud dapat diakhiri," ujar Ali melalui pesan singkatnya, Kamis (6/7/2023).
Dalam kesempatan itu, Ali juga merespons pernyataan mantan Penyidik Senior KPK Novel Baswedan yang menyebut lembaga antirasuah berbohong ihwal kembalinya Brigjen Endar. Menurut Novel, kembalinya Brigjen Endar ke KPK karena banding administrasinya diterima Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Lihat Juga :