KPK Minta Polemik Jabatan Dirlidik Diakhiri Usai Brigjen Endar Balik Lagi

Kamis, 06 Juli 2023 - 12:35 WIB
loading...
KPK Minta Polemik Jabatan...
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri meminta polemik jabatan Direktur Penyelidikan (Dirlidik) dapat segera diakhiri. Sebab, Brigjen Pol Endar Priantoro sudah kembali menjabat sebagai Dirlidik. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta polemik jabatan Direktur Penyelidikan (Dirlidik) dapat segera diakhiri. Sebab, Brigjen Pol Endar Priantoro sudah kembali menjabat sebagai Dirlidik.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan KPK ingin fokus peningkatan sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya dalam rangka pemberantasan korupsi.



"KPK sebagai penegak hukum juga akan terus meningkatkan sinergi dengan APH lain dalam menuntaskan ikhtiar pemberantasan korupsi, sehingga berharap persoalan polemik jabatan dimaksud dapat diakhiri," ujar Ali melalui pesan singkatnya, Kamis (6/7/2023).

Dalam kesempatan itu, Ali juga merespons pernyataan mantan Penyidik Senior KPK Novel Baswedan yang menyebut lembaga antirasuah berbohong ihwal kembalinya Brigjen Endar. Menurut Novel, kembalinya Brigjen Endar ke KPK karena banding administrasinya diterima Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ali meyakini bahwa tudingan Novel Baswedan tersebut hanya asumsi tanpa didasari data dan bukti. Sebab, kata Ali, hal itu sering dilakukan Novel Baswedan. Ia melihat ada sentimen bernuansa dendam pribadi berkaitan dengan tudingan Novel Baswedan.

"Kami khawatir dengan narasi yang dibangun tanpa berdasar informasi faktualnya tersebut, masyarakat dapat membacanya seolah hanya sebagai sentimen bernuansa dendam pribadi. Kami tentu tidak ingin itu terjadi.Terlebih dilakukan oleh seorang ASN," jelas Ali.

"Di mana, dalam setiap tindakan dan perilaku juga harus memedomani kode etik profesinya," sambungnya.

Sementara itu berkaitan dengan pengajuan banding administratif pemberhentian Brigjen Endar dari KPK ke Presiden Jokowi, Ali menerangkan bahwa aturan tersebut diatur dalam PP 79 Tahun 2021 tentang Upaya Adminisitratif dan Badan Pertimbangan ASN.

Di mana, Peraturan Pemerintah (PP) tersebut sebagai pelaksanaan ketentuan Undang-Undang 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut, kata Ali, disebutkan jelas pengertian banding adminsitratif, ruang lingkupnya, dan proses-prosesnya.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mukti Juharsa Promosi...
Mukti Juharsa Promosi Irjen, Ini 4 Kiprahnya Berantas Narkoba Jaringan Internasional
10 Perwira Bareskrim...
10 Perwira Bareskrim Dapat Penugasan di Luar Institusi Polri, Ini Daftar Namanya
Libur Lebaran, Batas...
Libur Lebaran, Batas Akhir Pelaporan LHKPN Diundur hingga 11 April 2025
29 WNI di Filipina Ditangkap...
29 WNI di Filipina Ditangkap terkait Judi Online, Dipulangkan ke Indonesia
Minta Masyarakat Tak...
Minta Masyarakat Tak Percaya Oknum yang Janjikan Masuk Polisi, Sahroni: 100% Fix Penipuan
3 Komjen Polisi Pemilik...
3 Komjen Polisi Pemilik Satyalancana Pengabdian 32 Tahun yang Masih Aktif di Polri
5 Kapolda Termuda di...
5 Kapolda Termuda di Indonesia setelah Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
Ronny Talapessy Merasa...
Ronny Talapessy Merasa Janggal Penyidik KPK Mau Periksa Febri Diansyah di Kasus Harun Masiku
Tak Sampai 10 Menit...
Tak Sampai 10 Menit Febri Diansyah di KPK, Ternyata Penyidiknya Sudah Cuti
Rekomendasi
Gunung Dukono Meletus,...
Gunung Dukono Meletus, Luncurkan Abu Vulkanik 1,9 Km
PSSI Tepis Rumor Naturalisasi...
PSSI Tepis Rumor Naturalisasi Tristan Gooijer: Belum Ada Proses Sampai Hari Ini
Pria 66 Tahun Tewas...
Pria 66 Tahun Tewas Tertabrak Kereta di Perlintasan Bulak Kapal Bekasi
Berita Terkini
Budi Arie Sowan ke Jokowi,...
Budi Arie Sowan ke Jokowi, Dapat Pesan soal Koperasi Desa Merah Putih
1 jam yang lalu
2 Makna Silaturahmi...
2 Makna Silaturahmi Didit Prabowo ke Mega, SBY, dan Jokowi
1 jam yang lalu
228 Kecelakaan Terjadi...
228 Kecelakaan Terjadi saat Lebaran, 22 Orang Tewas, 287 Luka-luka
2 jam yang lalu
Gempa Besar M6,3 Guncang...
Gempa Besar M6,3 Guncang Maluku Barat Daya, Begini Analisa BMKG
3 jam yang lalu
Bantu Korban Gempa,...
Bantu Korban Gempa, Baznas Kembali Berangkatkan Tim Kemanusiaan ke Myanmar
3 jam yang lalu
Gibran Puji Didit Prabowo...
Gibran Puji Didit Prabowo Temui Jokowi hingga Megawati: Tokoh yang Bisa Diterima Semua Pihak
3 jam yang lalu
Infografis
Intelijen AS Minta ISIS...
Intelijen AS Minta ISIS Serang Pangkalan Militer Rusia di Suriah
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved