Terungkap! 5 Pimpinan KPK Temui Kapolri Sebelum Brigjen Endar Priantoro Balik Lagi Jadi Dirlidik

Kamis, 06 Juli 2023 - 22:30 WIB
loading...
Terungkap! 5 Pimpinan...
Brigjen Endar Priantoro kembali menjabat Direktur Penyelidikan (Dirlidik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/Dok MPI
A A A
JAKARTA - Brigjen Endar Priantoro kembali menjabat Direktur Penyelidikan (Dirlidik) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Sebelum adanya keputusan itu, semua pimpinan KPK sempat bertemu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Pimpinan (KPK) tidak hanya Pak Firli ya, lima pimpinan dan Kapolri itu bertemu kemudian juga membahas itu dan beliau-beliau juga tentu memikirkan hal yang lebih besar," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2023).

Sepengetahuan Asep, para pimpinan KPK bertemu dengan Kapolri untuk membahas hal besar dalam rangka penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia. Oleh karenanya, pimpinan KPK dan Kapolri sepakat untuk mengakhiri polemik pemberhentian dengan hormat Brigjen Endar Priantoro sebagai Dirlidik.





"Jadi tentunya karena Polri dan KPK itu memiliki tujuan yang sama, salah satunya ya, Polri itu penegakan hukumnya menegakan hukum tindak pidana korupsi juga. Memiliki tujuan yang sama dan sama saling menguatkan. Sehingga pengembalian Pak Endar ini dalam rangka harmonisasi," kata Asep.

Diakui Asep, pimpinan KPK dan Kapolri memang sempat berbeda pandangan berkaitan dengan pemberhentian sekaligus pemulangan Brigjen Endar ke Korps Bhayangkara di awal-awal. Namun, saat ini perbedaan pandangan tersebut sudah selesai. Brigjen Endar telah kembali memperkuat KPK.

"Memang mungkin ada sedikit friksi di awal gitu kan, sedikit ada miskomunikasi di awal. Nah itu dihilangkan karena beliau-beliau, para pimpinan, juga Pak Kapolri itu negarawan, memikirkan yang lebih besar, yang manfaatnya lebih besar," pungkasnya.

Diketahui, KPK sempat memberhentikan dengan hormat Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatannya sebagai direktur penyelidikan. KPK juga sudah mengirimkan surat untuk mengembalikan Endar Priantoro ke instansi asalnya yakni, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Pemberhentian sekaligus pemulangan Endar ke Korps Bhayangkara tersebut tidak sejalan dengan surat keputusan yang telah dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke pimpinan KPK. Sebelumnya, Kapolri menyurati pimpinan KPK yang intinya menugaskan kembali Endar untuk tetap menjabat Direktur Penyelidikan KPK.

Namun, surat tersebut tidak digubris oleh pimpinan KPK. Pimpinan KPK menolak keputusan Kapolri yang tetap menugaskan kembali Endar di lembaga antirasuah. Bahkan, KPK telah menunjuk Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Ronald Worotikan untuk mengisi jabatan Direktur Penyelidikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

Brigjen Endar kemudian melakukan upaya perlawanan atas pencopotan jabatan hingga pemulangan dirinya ke Polri tersebut. Upaya Endar tersebut di antaranya, melapor ke Dewan Pengawas (Dewas) soal unsur dugaan pelanggaran etik. Kemudian, melaporkan ke pihak kepolisian. Terakhir, banding ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Upaya Endar berbuah manis. Banding pemberhentian dengan hormat Endar diterima Presiden Jokowi. Menpan RB merekomendasikan Endar untuk kembali di KPK. Alhasil, sekjen dan pimpinan KPK menerbitkan Surat Keputusan (SK) baru kembali menugaskan Endar sebagai direktur penyelidikan.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1202 seconds (0.1#10.140)