PB HMI Dorong Penuntasan Sejumlah Kasus Ilegal Mining
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam ( HMI ) Bidang Pembangunan Energi, Migas, dan Minerba menggelar Ekspos Nasional Tata Kelola Sumber Daya Alam Indonesia, Jumat (7/7/2023). Acara bertajuk "Ke mana Aliran Dana Tambang Ilegal?" itu digelar di Sekretariat PB HMI Jalan Sultan Agung, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Jakarta.
Acara itu merupakan bentuk dari langkah serius organisasi mahasiswa Islam terbesar dan tertua di Indonesia ini dalam merespons persoalan tata kelola minerba di seluruh pelosok negeri.
Ketua Bidang Pembangunan Energi, Migas dan Minerba PB HMI Muhamad Ikram Pelesa menuturkan, kegiatan yang bersifat periodik tersebut bertujuan untuk publikasi serta sharing session terhadap masalah tata kelola pertambangan minerba seluruh daerah dengan segmentasi kali ini adalah kasus tambang ilegal di sektor pertambangan nikel dan batubara.
Adapun rangkaian kegiatan tersebut dimulai dengan melakukan penyerapan masalah ilegal mining di sejumlah daerah melalui form, kemudian dikaji dan diekspos kemudian ditindak lanjuti dalam bentuk policy brief kepada instasi kementerian terkait dan institusi penegakan hukum untuk dapat ditindaklanjuti.
"Ekspos nasional ini bersifat periodik, diselenggarakan setiap semester, bertujuan untuk publikasi serta sharing session terhadap masalah tata kelola pertambangan minerba seluruh daerah dengan melakukan penyerapan masalah ilegal mining melalui form, kemudian dikaji dan diekspos,” katanya.
Dia berharap, apa yang disampaikan oleh cabang-cabang melalui saduran data dan informasi yang masuk dalam data inventaris masalah (DIM) dapat ditindak lanjuti oleh kementerian maupun institusi terkait.
Ikram juga mengungkapkan, dari DIM yang telah disadur berdasarkan serapan kasus di sejumlah daerah, pihaknya dalam ekspos nasional tersebut menyoroti beberapa aktivitas pertambangan ilegal yang melibatkan kongsi smelter sebagai penadah, juga kurangnya fungsi pengawasan alur transportasi ekspor nikel hingga ditemukan adanya ekspor ilegal 5,3 juta ton nikel ke China.
“Selain itu terdapat kasus yang menarik tentang dugaan kerugian negara senilai Rp5,7 triliun atas kegitan penambangan 11 IUP penindih Konsesi IUP PT. Antam tbk di Blok mandiodo, Konawe Utara selama periode 2019 hingga 2021. Sehingga terdapat pertanyaan siapa yang bermain dan menerima manfaat dari konspirasi tersebut,” tuturnya.
Selanjutnya, lanjut dia, berdasarkan DIM ditemukan bahwa terdapat indikasi keterlibatan institusi pemerintah dalam setiap aktivitas, baik dalam proses mempermudah kegiatan atau dalam melakukan pembiaran. Bahkan, kata dia, dalam upaya masyarakat mempertahankan lahannya terdapat diskriminasi, kriminalisasi, dan intimidasi yang dilakukan oleh pihak atau oknum perusahaan terhadap aktivis, pegiat lingkungan dan pertambangan, bahkan melakukan suatu gerakan sabotase masa aksi.
"Kasus ini mesti mendapatkan atensi dari instansi kementerian terkait dan institusi penegakan hukum, salah satunya pada aktivitas CV. Unaaha Bakti Persada (UBP). Aktivitasnya kerap disoroti oleh para pegiat pertambangan, termasuk salah satu Wakil Bendahara Umum PB HMI yang akhirnya berujung pada kriminalisasi menggunakan UU ITE, padahal jika mempelajari kasusnya, memang perusahaan tersebut terindikasi bermasalah, persoalan ini telah menjadi atensi untuk kami lawan," imbuhnya.
Acara itu merupakan bentuk dari langkah serius organisasi mahasiswa Islam terbesar dan tertua di Indonesia ini dalam merespons persoalan tata kelola minerba di seluruh pelosok negeri.
Ketua Bidang Pembangunan Energi, Migas dan Minerba PB HMI Muhamad Ikram Pelesa menuturkan, kegiatan yang bersifat periodik tersebut bertujuan untuk publikasi serta sharing session terhadap masalah tata kelola pertambangan minerba seluruh daerah dengan segmentasi kali ini adalah kasus tambang ilegal di sektor pertambangan nikel dan batubara.
Adapun rangkaian kegiatan tersebut dimulai dengan melakukan penyerapan masalah ilegal mining di sejumlah daerah melalui form, kemudian dikaji dan diekspos kemudian ditindak lanjuti dalam bentuk policy brief kepada instasi kementerian terkait dan institusi penegakan hukum untuk dapat ditindaklanjuti.
"Ekspos nasional ini bersifat periodik, diselenggarakan setiap semester, bertujuan untuk publikasi serta sharing session terhadap masalah tata kelola pertambangan minerba seluruh daerah dengan melakukan penyerapan masalah ilegal mining melalui form, kemudian dikaji dan diekspos,” katanya.
Dia berharap, apa yang disampaikan oleh cabang-cabang melalui saduran data dan informasi yang masuk dalam data inventaris masalah (DIM) dapat ditindak lanjuti oleh kementerian maupun institusi terkait.
Ikram juga mengungkapkan, dari DIM yang telah disadur berdasarkan serapan kasus di sejumlah daerah, pihaknya dalam ekspos nasional tersebut menyoroti beberapa aktivitas pertambangan ilegal yang melibatkan kongsi smelter sebagai penadah, juga kurangnya fungsi pengawasan alur transportasi ekspor nikel hingga ditemukan adanya ekspor ilegal 5,3 juta ton nikel ke China.
“Selain itu terdapat kasus yang menarik tentang dugaan kerugian negara senilai Rp5,7 triliun atas kegitan penambangan 11 IUP penindih Konsesi IUP PT. Antam tbk di Blok mandiodo, Konawe Utara selama periode 2019 hingga 2021. Sehingga terdapat pertanyaan siapa yang bermain dan menerima manfaat dari konspirasi tersebut,” tuturnya.
Selanjutnya, lanjut dia, berdasarkan DIM ditemukan bahwa terdapat indikasi keterlibatan institusi pemerintah dalam setiap aktivitas, baik dalam proses mempermudah kegiatan atau dalam melakukan pembiaran. Bahkan, kata dia, dalam upaya masyarakat mempertahankan lahannya terdapat diskriminasi, kriminalisasi, dan intimidasi yang dilakukan oleh pihak atau oknum perusahaan terhadap aktivis, pegiat lingkungan dan pertambangan, bahkan melakukan suatu gerakan sabotase masa aksi.
"Kasus ini mesti mendapatkan atensi dari instansi kementerian terkait dan institusi penegakan hukum, salah satunya pada aktivitas CV. Unaaha Bakti Persada (UBP). Aktivitasnya kerap disoroti oleh para pegiat pertambangan, termasuk salah satu Wakil Bendahara Umum PB HMI yang akhirnya berujung pada kriminalisasi menggunakan UU ITE, padahal jika mempelajari kasusnya, memang perusahaan tersebut terindikasi bermasalah, persoalan ini telah menjadi atensi untuk kami lawan," imbuhnya.