Komnas HAM Minta Pemerintah Lindungi Komunitas Sunda Wiwitan

Senin, 27 Juli 2020 - 16:35 WIB
loading...
Komnas HAM Minta Pemerintah Lindungi Komunitas Sunda Wiwitan
Pasarean atau bakal makam tokoh masyarakat adat karuhunan urang sunda wiwitan (AKUR) di Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. FOTO/DOK.DMP MLKI
A A A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai larangan pembangunan pasarean atau bakal makam tokoh masyarakat adat karuhunan urang sunda wiwitan (AKUR) di Cigugur, Kabupaten Kuningan , bertentangan dengan nilai-nilai hak asasi manusia.

Masyarakat AKUR Cigugur sebenarnya telah mengajukan penetapan masyarakat adat (PMA) kepada Bupati Kuningan, tapi ditolak. Satpol Pemerintah Kabupaten (Pemkba) Kuningan menyegel pasarean di situs curug Go’ong pada Senin (20/7/2020).

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengungkapkan pihaknya telah mendapatkan pengaduan dari masyarakat AKUR. Dia menilai penyegelan itu bertabrakan dengan Pasal 28E ayat 1 Undang-Undang Dasar (UDD) 1945. Pasal itu berbunyi: setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.( )

"Perlu diketahui bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menganut kepercayaan yang merupakan bagian dari HAM. Itu termasuk dalam hak-hak sipil dan politik," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (27/7/2020).

Komnas HAM juga menilai tindakan Pemkab Kuningan tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM. Pasal 6 ayat 1 berbunyi: dalam rangka penegakan HAM, perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat, dan pemerintah.

Beka Ulung mengungkapkan, Komnas HAM akan meminta keterangan dari seluruh pihak, melakukan pemantauan dan penyelidikan lapangan terkait kondisi terakhir. Tentu juga akan berdialog dengan stakeholder.(Baca Juga: FKUB Jakpus Kunjungi Komunitas Sunda Wiwitan Kuningan)

Komnas merekomendasikan empat hal untuk memyelesaikan persoalan ini. Pertama, bupati dan jajaran Pemkab Kuningan untuk menghentikan segara proses penyegelan atau pembongkaran Pasarean Curug Go’ong.

Kedua, Komnas HAM meminta Polres Kuningan untuk menjaga keamanan daerah, mencegah kekerasan, dan ujaran kebencian di wilayahnya. Kepolisian, menurut Beka Ulung, harus bertindak tegas jika ada tindakan melawan hukum.

Ketiga, Komnas mendesak pemerintah untuk melindungi secara paripurna hak-hak konstitusional warga negara Indonesia. Dalam konteks ini, pemerintah harus melindungi komunitas Sunda Wiwitan, khususnya, hak kebebasan beribadah, berkeyakinan, dan berekspresi.

"Keempat, meminta semua pihak untuk mengedepankan dialog berdasarkan prinsip-prinsip kemanusiaan dan penghormatan HAM sebagai dasar tindakan atau kebijakan," kata Beka Ulung.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1644 seconds (0.1#10.140)