Komnas HAM Minta Pemerintah Lindungi Komunitas Sunda Wiwitan
Senin, 27 Juli 2020 - 16:35 WIB
loading...
Pasarean atau bakal makam tokoh masyarakat adat karuhunan urang sunda wiwitan (AKUR) di Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. FOTO/DOK.DMP MLKI
A
A
A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai larangan pembangunan pasarean atau bakal makam tokoh masyarakat adat karuhunan urang sunda wiwitan (AKUR) di Cigugur, Kabupaten Kuningan , bertentangan dengan nilai-nilai hak asasi manusia.
Masyarakat AKUR Cigugur sebenarnya telah mengajukan penetapan masyarakat adat (PMA) kepada Bupati Kuningan, tapi ditolak. Satpol Pemerintah Kabupaten (Pemkba) Kuningan menyegel pasarean di situs curug Go’ong pada Senin (20/7/2020).
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengungkapkan pihaknya telah mendapatkan pengaduan dari masyarakat AKUR. Dia menilai penyegelan itu bertabrakan dengan Pasal 28E ayat 1 Undang-Undang Dasar (UDD) 1945. Pasal itu berbunyi: setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.(Baca juga: Seniman Bandung Gusjur Mahesa Dukung Masyarakat Adat Sunda Cigugur )
"Perlu diketahui bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menganut kepercayaan yang merupakan bagian dari HAM. Itu termasuk dalam hak-hak sipil dan politik," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (27/7/2020).
Komnas HAM juga menilai tindakan Pemkab Kuningan tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM. Pasal 6 ayat 1 berbunyi: dalam rangka penegakan HAM, perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat, dan pemerintah.
Masyarakat AKUR Cigugur sebenarnya telah mengajukan penetapan masyarakat adat (PMA) kepada Bupati Kuningan, tapi ditolak. Satpol Pemerintah Kabupaten (Pemkba) Kuningan menyegel pasarean di situs curug Go’ong pada Senin (20/7/2020).
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengungkapkan pihaknya telah mendapatkan pengaduan dari masyarakat AKUR. Dia menilai penyegelan itu bertabrakan dengan Pasal 28E ayat 1 Undang-Undang Dasar (UDD) 1945. Pasal itu berbunyi: setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.(Baca juga: Seniman Bandung Gusjur Mahesa Dukung Masyarakat Adat Sunda Cigugur )
"Perlu diketahui bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menganut kepercayaan yang merupakan bagian dari HAM. Itu termasuk dalam hak-hak sipil dan politik," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (27/7/2020).
Komnas HAM juga menilai tindakan Pemkab Kuningan tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM. Pasal 6 ayat 1 berbunyi: dalam rangka penegakan HAM, perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat, dan pemerintah.
Lihat Juga :