KPK Selidiki Peran Istri dan Anak Andhi Pramono di Kasus Pencucian Uang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami peran keluarga mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Terutama, peran anak dan istri Andhi Pramono.
"Tentu nanti hal itu yang akan didalami lebih lanjut oleh penyidik, sejauh mana peran dari istri maupun anak dalam melakukan pencucian uang itu ya," ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat dikonfirmasi, Sabtu (8/7/2023).
"Apakah secara aktif dia (anak-istri) memang terlibat dalam proses perencanaan, penggunaan rekening-rekening nominee dan lain sebagainya, kan seperti itu, nanti akan didalami," sambungnya.
Alexander menegaskan, bakal menjerat pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan pencucian Andhi Pramono. Termasuk pihak keluarga jika mengetahui penerimaan gratifikasi hingga pencucian uang Andhi Pramono.
Menurut dia, ada dua jenis tindak pidana pencucian uang. Pertama, TPPU aktif yang merupakan pelaku pencucian uang. Kedua, TPPU pasif yang merupakan pihak penerima pencucian uang tersebut.
"Terkait dengan TPPU pasif, ini menyangkut penggunaan harta kekayaan dari hasil korupsi oleh keluarganya, apakah dimungkinkan istri maupun anaknya itu sebagai pelaku pencucian uang," kata Alex.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Andhi diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar dari para importir saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai.
Andhi mengantongi gratifikasi Rp28 miliar hasil dari menjadi broker atau perantara para importir. Uang itu dikumpulkan dari hasil gratifikasi selama 10 tahun sejak 2012 hingga 2022. Andhi diduga mengumpulkan uang tersebut lewat orang kepercayaannya yang merupakan para pengusaha ekspor impor.
KPK menyebut uang-uang dari hasil broker para importir tersebut ditampung di rekening Andhi dan mertuanya. Tindakan tersebut dipastikan telah bertentangan dengan tugas dan kewenangannya sebagai pejabat Ditjen Bea Cukai.
"Tentu nanti hal itu yang akan didalami lebih lanjut oleh penyidik, sejauh mana peran dari istri maupun anak dalam melakukan pencucian uang itu ya," ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat dikonfirmasi, Sabtu (8/7/2023).
"Apakah secara aktif dia (anak-istri) memang terlibat dalam proses perencanaan, penggunaan rekening-rekening nominee dan lain sebagainya, kan seperti itu, nanti akan didalami," sambungnya.
Alexander menegaskan, bakal menjerat pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan pencucian Andhi Pramono. Termasuk pihak keluarga jika mengetahui penerimaan gratifikasi hingga pencucian uang Andhi Pramono.
Menurut dia, ada dua jenis tindak pidana pencucian uang. Pertama, TPPU aktif yang merupakan pelaku pencucian uang. Kedua, TPPU pasif yang merupakan pihak penerima pencucian uang tersebut.
"Terkait dengan TPPU pasif, ini menyangkut penggunaan harta kekayaan dari hasil korupsi oleh keluarganya, apakah dimungkinkan istri maupun anaknya itu sebagai pelaku pencucian uang," kata Alex.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Andhi diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar dari para importir saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai.
Andhi mengantongi gratifikasi Rp28 miliar hasil dari menjadi broker atau perantara para importir. Uang itu dikumpulkan dari hasil gratifikasi selama 10 tahun sejak 2012 hingga 2022. Andhi diduga mengumpulkan uang tersebut lewat orang kepercayaannya yang merupakan para pengusaha ekspor impor.
KPK menyebut uang-uang dari hasil broker para importir tersebut ditampung di rekening Andhi dan mertuanya. Tindakan tersebut dipastikan telah bertentangan dengan tugas dan kewenangannya sebagai pejabat Ditjen Bea Cukai.