Propam Polri Klarifikasi Transaksi Rp300 Miliar AKBP Tri Suhartanto
loading...
A
A
A
JAKARTA - Propam Polri masih mengklarifikasi mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) AKBP Tri Suhartanto terkait isu transaksi Rp300 miliar. Jika ditemukan unsur pidana, maka akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
"Saat ini infomasi yang terakhir kami dengar bahwa Propam sedang mengklarifikasi kasus tersebut," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, Jumat (7/7/2023).
Sandi tak merincikan siapa saja saksi yang turut dimintai keterangan dalam perkara ini. Ia hanya menyebut klarifikasi Propam terhadap AKBP Tri untuk membuktikan ada tidaknya pelanggaran etik terkait transaksi ratusan miliar tersebut.
Tak menutup kemungkinan perkara akan ditangani Bareskrim Polri, jika ditemukan adanya unsur pidana.
"Setelah nanti dari Propam mengklarifikasi apabila itu menyangkut kode etik dan profesi, maka akan ditangani oleh Propam. Tapi apabila kasus itu menyangkut masalah pidana maka akan dilimpahkan ke Bareskrim," ujar Sandi.
Isu transaksi Rp300 miliar awalnya diungkap eks penyidik KPK, Novel Baswedan di kanal YouTube pribadinya. Novel mengatakan, transaksi yang termuat dalam laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu diduga melibatkan seorang pegawai di bidang penindakan.
"Laporan PPATK itu terhadap seorang pegawai KPK di penindakan dan itu nilai transaksinya Rp 300 miliar, dan saya duga lebih, ada yang katakan hampir Rp1 triliun, bahkan," kata Novel di kanal YouTube-nya dikutip, Senin (3/7/2023).
AKBP Tri Suhartanto sudah membantah soal transaksi janggal tersebut. Menurutnya yang disebut transaksi Rp300 miliar itu adalah perhitungan akumulasi transaksi yang dilakukan PPATK dari 2004 hingga 2018. Bagi dia, penggunaan diksi transaksi itu seolah-olah menggiring persepsi publik bahwa dirinya memiliki Rp300 miliar.
Padahal, lanjut dia, itu merupakan akumulasi uang masuk dan keluar di rekening yang digunakan untuk bisnis. Penghitungan keluar-masuk uang itu diambil dari waktu yang cukup lama, sekitar 14 tahun, dari jangka waktu 2004-2018.
Uang keluar masuk selama 14 tahun itu berasal dari bisnis jual beli mobil yang dijalankan. Bisnis itu juga sudah dihentikan ketika dia masuk KPK pada akhir 2018.
"Di rekening itu tidak ada dalam buku senilai Rp300 miliar. Tidak ada pernah terendap gitu, duit Rp300 miliar itu kan enggak ada. Dalam satu hari ada Rp300 miliar itu di dalam rekening, enggak ada. Jadi keluar masuk aja semua itu," kata Tri, Senin (3/7/2023).
Lihat Juga: Massa Kepung Polrestabes Bengkulu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dievakuasi Pakai Rompi Polisi
"Saat ini infomasi yang terakhir kami dengar bahwa Propam sedang mengklarifikasi kasus tersebut," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, Jumat (7/7/2023).
Sandi tak merincikan siapa saja saksi yang turut dimintai keterangan dalam perkara ini. Ia hanya menyebut klarifikasi Propam terhadap AKBP Tri untuk membuktikan ada tidaknya pelanggaran etik terkait transaksi ratusan miliar tersebut.
Tak menutup kemungkinan perkara akan ditangani Bareskrim Polri, jika ditemukan adanya unsur pidana.
"Setelah nanti dari Propam mengklarifikasi apabila itu menyangkut kode etik dan profesi, maka akan ditangani oleh Propam. Tapi apabila kasus itu menyangkut masalah pidana maka akan dilimpahkan ke Bareskrim," ujar Sandi.
Isu transaksi Rp300 miliar awalnya diungkap eks penyidik KPK, Novel Baswedan di kanal YouTube pribadinya. Novel mengatakan, transaksi yang termuat dalam laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu diduga melibatkan seorang pegawai di bidang penindakan.
"Laporan PPATK itu terhadap seorang pegawai KPK di penindakan dan itu nilai transaksinya Rp 300 miliar, dan saya duga lebih, ada yang katakan hampir Rp1 triliun, bahkan," kata Novel di kanal YouTube-nya dikutip, Senin (3/7/2023).
AKBP Tri Suhartanto sudah membantah soal transaksi janggal tersebut. Menurutnya yang disebut transaksi Rp300 miliar itu adalah perhitungan akumulasi transaksi yang dilakukan PPATK dari 2004 hingga 2018. Bagi dia, penggunaan diksi transaksi itu seolah-olah menggiring persepsi publik bahwa dirinya memiliki Rp300 miliar.
Padahal, lanjut dia, itu merupakan akumulasi uang masuk dan keluar di rekening yang digunakan untuk bisnis. Penghitungan keluar-masuk uang itu diambil dari waktu yang cukup lama, sekitar 14 tahun, dari jangka waktu 2004-2018.
Uang keluar masuk selama 14 tahun itu berasal dari bisnis jual beli mobil yang dijalankan. Bisnis itu juga sudah dihentikan ketika dia masuk KPK pada akhir 2018.
"Di rekening itu tidak ada dalam buku senilai Rp300 miliar. Tidak ada pernah terendap gitu, duit Rp300 miliar itu kan enggak ada. Dalam satu hari ada Rp300 miliar itu di dalam rekening, enggak ada. Jadi keluar masuk aja semua itu," kata Tri, Senin (3/7/2023).
Lihat Juga: Massa Kepung Polrestabes Bengkulu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dievakuasi Pakai Rompi Polisi
(abd)