Kembali Jadi Dirlidik, Endar Priantoro Bawa Surat Kapolri Temui Pimpinan KPK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Brigjen Pol Endar Priantoro tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (5/7/2023) sore, dengan membawa surat dari Kapolri. Endar sebelumnya mengaku kembali ditunjuk menjadi Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK.
Endar datang ke Kantor KPK dengan mengenakan kemeja putih lengkap dengan dasi berwarna merah. Endar kemudian disalami sejumlah pegawai KPK saat tiba di lobi Gedung KPK.
"Saya temui pimpinan (KPK) dulu sebentar ya. Nanti saya jelaskan, nanti saya sampaikan," kata Endar kepada awak media, Rabu (5/7/2023).
Endar mengatakan dirinya datang ke KPK membawa surat dari Kapolri Jenderal pol Listyo Sigit Prabowo. "Saya juga membawa surat dari Pak Kapolri," katanya singkat.
Untuk diketahui, Endar sebelumnya diberhentikan oleh pimpinan KPK sebagai Dirlidik dan dikembalikan ke Polri. Namun Endar menolak pemberhentian secara sepihak tersebut.
Namun hari ini Endar Priantoro menyatakan dirinya kembali ditunjuk sebagai Dirlidik KPK. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) perubahan tertanggal 27 Juni 2023.
"Betul, saya kembali bertugas di KPK sebagai Dirlidik," kata Endar saat dihubungi, Rabu (5/7/2023).]
"Keputusannya sejak SK perubahan atas SK yang lama, jadi SK-nya tertanggal 27 Juni," ungkapnya.
Endar datang ke Kantor KPK dengan mengenakan kemeja putih lengkap dengan dasi berwarna merah. Endar kemudian disalami sejumlah pegawai KPK saat tiba di lobi Gedung KPK.
"Saya temui pimpinan (KPK) dulu sebentar ya. Nanti saya jelaskan, nanti saya sampaikan," kata Endar kepada awak media, Rabu (5/7/2023).
Endar mengatakan dirinya datang ke KPK membawa surat dari Kapolri Jenderal pol Listyo Sigit Prabowo. "Saya juga membawa surat dari Pak Kapolri," katanya singkat.
Untuk diketahui, Endar sebelumnya diberhentikan oleh pimpinan KPK sebagai Dirlidik dan dikembalikan ke Polri. Namun Endar menolak pemberhentian secara sepihak tersebut.
Namun hari ini Endar Priantoro menyatakan dirinya kembali ditunjuk sebagai Dirlidik KPK. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) perubahan tertanggal 27 Juni 2023.
"Betul, saya kembali bertugas di KPK sebagai Dirlidik," kata Endar saat dihubungi, Rabu (5/7/2023).]
"Keputusannya sejak SK perubahan atas SK yang lama, jadi SK-nya tertanggal 27 Juni," ungkapnya.