Baleg DPR Setujui Dana Desa Naik Menjadi Rp2 Miliar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui kenaikan dana desa dari 8,3% menjadi 20%. Dengan demikian setiap desa bakal menerima dana transfer daerah sebesar Rp2 miliar.
Hal itu disepakati dalam Rapat Panja Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Revisi Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Senin (3/7/2023). Rapat Panja ini berjalan cukup alot.
Empat dari sembilan fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui usulan kenaikan dana desa dari 8,3% menjadi 20%. Sedangkan tiga fraksi awalnya tidak setuju.
Awalnya, besaran 20% ini dilemparkan oleh Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas dalam Rapat Panja Baleg. Alasannya, dengan asumsi Rp1 miliar per desa, maka ada total Rp70 triliun dana yang ditransfer ke desa.
Jika dinaikkan menjadi 15% maka kenaikannya Rp100-300 juta per desa. Untuk itu, dia mengusulkan menjadi 20% agar per desa bisa mendapatkan Rp2 miliar.
"Kalau kita naikkan menjadi 20% maka keinginan kita untuk mendapatkan kenaikan mendekati angka Rp 2 miliar, itu tercapai. Sekarang pilihannya mau tetap 15% atau kita naikkan menjadi 20%," kata Supratman di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, .
Dari usulan Supratman ini, empat fraksi menyetujui usulan tersebut. Keempat fraksi, yakni Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi PKS, dan Fraksi PPP. Sementara Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Fraksi Golkar, dan Fraksi PAN, meminta agar persentasenya disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara. Sedangkan Fraksi PKB tetap ingin setiap desa mendapat minimal Rp5 miliar, dan Partai NasDem tidak hadir.
"Tadi PDIP enggak setuju persentase Pak Ketua, kalau tadi ditanyakan ke saya aja. Saya kira 15% itu angka yang sangat akomodatif ya, tetap 15%," kata Anggota Fraksi PDIP Johan Budi.
Kemudian, Anggota Fraksi Golkar Ferdiansyah mengajak untuk mencermati besaran angka dana desa. Dari APBN 2023 besaran dana transfer untuk desa adalah Rp70 triliun atau tidak sampai 10% dari Rp800 triliun anggaran transfer daerah. Besarannya hanya 8,3%.
"Apakah ada peningkatan jumlah dana dari 2022 ke 2023, dan apakah patokannya pada jumlah 74 ribu desa atau mungkin sudah menjadi 75 ribu desa," katanya.
"Sehingga kami dari Fraksi Partai Golkar sama-sama kita mengingatkan, coba kita hitung kembali. Jangan sampai ketika menentukan persentase-persentase tersebut juga kita terjebak daripada format anggaran transfer daerah," lanjutnya. Ferdi menyarankan agar pembahasan dana desa ini baiknya diendapkan terlebih dulu agar tidak ada salah perhitungan.
Sementara itu, anggota Fraksi PAN Desy Ratnasari menegaskan, partainya sejak awal mengusulkan tanpa ada persentase. Tentu tidak serta merta PAN juga menyampaikan pendapat untuk ikut pada usulan 15%, 20%, 30%, dan seterusnya tanpa adanya simulasi data dan fakta yang harus dielaborasi. PAN, kata dia, ingin apa yang disampaikan lebih realistis, terukur, dan kemungkinan lolos dalam pembahasan bersama pemerintah.
"Jangan sampai kita ngomong sampai 50%, tahunya pemerintah ngasihnya 10%, misalnya. Karena realistisnya saat ini dana transfer daerah 8,3%. Karena itu, kami perlu membahas lebih mendalam sesuai data dan fakta mengenai berapa untuk menyampaikan berapa sesungguhnya yang cukup realistis bersama pemerintah," kata Desy.
Wakil Ketua Baleg DPR dari Fraksi PKB Abdul Wahi mengatakan, jika mencermati dana transfer daerah, maka komponennya adalah dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD). Jika berkaca hari ini, kata dia, rata-rata desa menerima di atas Rp1 miliar hingga Rp2 miliar, termasuk ADD. Bahkan ada kabupaten yang kaya bisa mencapai Rp3 miliar.
"Jadi kalau kita runut persentase, ini bukan saya bilang tidak sesuai, karena PKB tetap berpatok bahwa fiskal desa itu bisa dikatakan mandiri dalam mengelola dana desa, kalau Rp5 miliar ya," kata Wahid.
"Kalau seandainya 20%, dibatasi 20%, maka ada desa yang sudah dapat Rp3 miliar dia akan ciut nanti itu, akan turun nanti. Itu tadi kita oret-oret, minimal itu 30% baru itu sampai di angka Rp5 miliar per desa," tegasnya.
Menjawab usulan fraksi-fraksi tersebut, Supratman kemudian mengesahkan bahwa usulan kenaikan dana desa dalam draf RUU Desa adalah 20%.
"APBN kita setiap tahunnya tidak pernah mengalami penurunan. Tadi kita sudah ambil keputusan. Dengan demikian kita sebagian besar setuju dengan 20%, setuju ya, Pak?" tanya Supratman yang dijawab setuju oleh anggota rapat
Hal itu disepakati dalam Rapat Panja Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Revisi Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Senin (3/7/2023). Rapat Panja ini berjalan cukup alot.
Empat dari sembilan fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui usulan kenaikan dana desa dari 8,3% menjadi 20%. Sedangkan tiga fraksi awalnya tidak setuju.
Awalnya, besaran 20% ini dilemparkan oleh Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas dalam Rapat Panja Baleg. Alasannya, dengan asumsi Rp1 miliar per desa, maka ada total Rp70 triliun dana yang ditransfer ke desa.
Jika dinaikkan menjadi 15% maka kenaikannya Rp100-300 juta per desa. Untuk itu, dia mengusulkan menjadi 20% agar per desa bisa mendapatkan Rp2 miliar.
"Kalau kita naikkan menjadi 20% maka keinginan kita untuk mendapatkan kenaikan mendekati angka Rp 2 miliar, itu tercapai. Sekarang pilihannya mau tetap 15% atau kita naikkan menjadi 20%," kata Supratman di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, .
Dari usulan Supratman ini, empat fraksi menyetujui usulan tersebut. Keempat fraksi, yakni Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi PKS, dan Fraksi PPP. Sementara Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Fraksi Golkar, dan Fraksi PAN, meminta agar persentasenya disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara. Sedangkan Fraksi PKB tetap ingin setiap desa mendapat minimal Rp5 miliar, dan Partai NasDem tidak hadir.
"Tadi PDIP enggak setuju persentase Pak Ketua, kalau tadi ditanyakan ke saya aja. Saya kira 15% itu angka yang sangat akomodatif ya, tetap 15%," kata Anggota Fraksi PDIP Johan Budi.
Kemudian, Anggota Fraksi Golkar Ferdiansyah mengajak untuk mencermati besaran angka dana desa. Dari APBN 2023 besaran dana transfer untuk desa adalah Rp70 triliun atau tidak sampai 10% dari Rp800 triliun anggaran transfer daerah. Besarannya hanya 8,3%.
"Apakah ada peningkatan jumlah dana dari 2022 ke 2023, dan apakah patokannya pada jumlah 74 ribu desa atau mungkin sudah menjadi 75 ribu desa," katanya.
"Sehingga kami dari Fraksi Partai Golkar sama-sama kita mengingatkan, coba kita hitung kembali. Jangan sampai ketika menentukan persentase-persentase tersebut juga kita terjebak daripada format anggaran transfer daerah," lanjutnya. Ferdi menyarankan agar pembahasan dana desa ini baiknya diendapkan terlebih dulu agar tidak ada salah perhitungan.
Sementara itu, anggota Fraksi PAN Desy Ratnasari menegaskan, partainya sejak awal mengusulkan tanpa ada persentase. Tentu tidak serta merta PAN juga menyampaikan pendapat untuk ikut pada usulan 15%, 20%, 30%, dan seterusnya tanpa adanya simulasi data dan fakta yang harus dielaborasi. PAN, kata dia, ingin apa yang disampaikan lebih realistis, terukur, dan kemungkinan lolos dalam pembahasan bersama pemerintah.
"Jangan sampai kita ngomong sampai 50%, tahunya pemerintah ngasihnya 10%, misalnya. Karena realistisnya saat ini dana transfer daerah 8,3%. Karena itu, kami perlu membahas lebih mendalam sesuai data dan fakta mengenai berapa untuk menyampaikan berapa sesungguhnya yang cukup realistis bersama pemerintah," kata Desy.
Wakil Ketua Baleg DPR dari Fraksi PKB Abdul Wahi mengatakan, jika mencermati dana transfer daerah, maka komponennya adalah dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD). Jika berkaca hari ini, kata dia, rata-rata desa menerima di atas Rp1 miliar hingga Rp2 miliar, termasuk ADD. Bahkan ada kabupaten yang kaya bisa mencapai Rp3 miliar.
"Jadi kalau kita runut persentase, ini bukan saya bilang tidak sesuai, karena PKB tetap berpatok bahwa fiskal desa itu bisa dikatakan mandiri dalam mengelola dana desa, kalau Rp5 miliar ya," kata Wahid.
"Kalau seandainya 20%, dibatasi 20%, maka ada desa yang sudah dapat Rp3 miliar dia akan ciut nanti itu, akan turun nanti. Itu tadi kita oret-oret, minimal itu 30% baru itu sampai di angka Rp5 miliar per desa," tegasnya.
Menjawab usulan fraksi-fraksi tersebut, Supratman kemudian mengesahkan bahwa usulan kenaikan dana desa dalam draf RUU Desa adalah 20%.
"APBN kita setiap tahunnya tidak pernah mengalami penurunan. Tadi kita sudah ambil keputusan. Dengan demikian kita sebagian besar setuju dengan 20%, setuju ya, Pak?" tanya Supratman yang dijawab setuju oleh anggota rapat
(thm)