DPR Mulai Revisi UU Desa, Ini Tiga Hal Pokok yang Dibahas
Kamis, 22 Juni 2023 - 13:56 WIB
loading...
Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi DPR mulai membahas revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi DPR mulai membahas revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa . Revisi UU Desa merupakan kumulatif terbuka sebagai dampak putusan Mahkamah Kosntitusi (MK) Nomor 15/PUU-XXI/2023.
Terdapat tiga pokok bahasan dalam revisi UU yang sempat ramai didemo oleh aparat desa itu. Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtaa menjelaskan, pertama soal kesejahteraan aparat desa.
"Secara umum kan sebenarnya ini hanya terkait dengan tiga hal pokok. Pertama adalah yang menyangkut soal bagaimana kemudian aparat desa, tidak sekadar kepada desanya, juga menyangkut aparat desa, menyangkut kesejahteraan," kata Supratman di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (22/6/2023).
Baca juga: Budiman Sudjatmiko Sebut Indonesia Bertahan dari Pandemi Karena UU Desa
Kedua, soal perubahan komposisi masa jabatan kepala desa (kades). Ketiga, terkait besaran dana desa itu sendiri.
Terdapat tiga pokok bahasan dalam revisi UU yang sempat ramai didemo oleh aparat desa itu. Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtaa menjelaskan, pertama soal kesejahteraan aparat desa.
"Secara umum kan sebenarnya ini hanya terkait dengan tiga hal pokok. Pertama adalah yang menyangkut soal bagaimana kemudian aparat desa, tidak sekadar kepada desanya, juga menyangkut aparat desa, menyangkut kesejahteraan," kata Supratman di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (22/6/2023).
Baca juga: Budiman Sudjatmiko Sebut Indonesia Bertahan dari Pandemi Karena UU Desa
Kedua, soal perubahan komposisi masa jabatan kepala desa (kades). Ketiga, terkait besaran dana desa itu sendiri.
Lihat Juga :