DPR Mulai Revisi UU Desa, Ini Tiga Hal Pokok yang Dibahas

Kamis, 22 Juni 2023 - 13:56 WIB
loading...
DPR Mulai Revisi UU...
Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi DPR mulai membahas revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi DPR mulai membahas revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa . Revisi UU Desa merupakan kumulatif terbuka sebagai dampak putusan Mahkamah Kosntitusi (MK) Nomor 15/PUU-XXI/2023.

Terdapat tiga pokok bahasan dalam revisi UU yang sempat ramai didemo oleh aparat desa itu. Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtaa menjelaskan, pertama soal kesejahteraan aparat desa.

"Secara umum kan sebenarnya ini hanya terkait dengan tiga hal pokok. Pertama adalah yang menyangkut soal bagaimana kemudian aparat desa, tidak sekadar kepada desanya, juga menyangkut aparat desa, menyangkut kesejahteraan," kata Supratman di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (22/6/2023).

Baca juga: Budiman Sudjatmiko Sebut Indonesia Bertahan dari Pandemi Karena UU Desa

Kedua, soal perubahan komposisi masa jabatan kepala desa (kades). Ketiga, terkait besaran dana desa itu sendiri.

"Kemarin beberapa hal yang kita lakukan adalah menyangkut soal besaran dana desa itu formulasinya itu sudah ada beberapa temen-temen yang mengusulkan," katanya.

Sementara itu, Tenaga Ahli Baleg DPR Widodo menjelaskan, RUU Desa terdiri atas 20 perubahan pasal, yaitu Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 4a, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 39, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 56, Pasal 62, Pasal 67, Pasal 72, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 86, dan Pasal 118.

"Perubahan Pasal 2 terkait redaksi pasal. Perubahan Pasal 3 terkait penambahan asas legalitas. Perubahan Pasal 4 terkait kedudukan desa. Penambahan Pasal 4a terkait penetapan wilayah yuridiksi desa," katanya.

Baca juga: Ada Peringatan 9 Tahun UU Desa, Warga Tetap Diperbolehkan Berolahraga di GBK

Kemudian, Widodo melanjutkan, perubahan Pasal 26 terkait tugas dan kewenangan kepala desa. Perubahan Pasal 27 terkait kewajiban kepala desa. Perubahan Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 39 terkait persyaratan, pemilihan, dan masa jabatan kepala desa

Lalu, kata dia, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50 terkait perangkat desa. Pasal 56 dan Pasal 62 terkait badan permusyawaratan desa. Pasal 67 terkait hak dan kewajiban masyarakat desa. Pasal 72 terkait keuangan desa. Pasal 78, Pasal 79, dan Pasal 86 terkait rencana pembangunan dan sistem informasi pembangunan desa.

Terkait perubahan masa jabatan kades, Widodo menerangkan, di Pasal 39 Ayat 1 berbunyi bahwa kepala desa memegang jabatan selama sembilan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kemudian ayat 2 berbunyi bahwa kepala desa sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dapat dipilih kembali pada jabatan yang sama.

"Perubahan dan perumusan ini dimaksudkan untuk menampung aspirasi yang disampaikan oleh perwakilan masyarakat desa maupun kepala desa. Sekaligus juga untuk menegaskan kembali karena desa merupakan lembaga satuan pemerintahan paling bawah yang berhadapan langsung dengan masyarakat, sehingga tidak kemudian mengikuti siklus kepemimpinan nasional janghka waktunya," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Wacana Menkes Izinkan...
Wacana Menkes Izinkan Dokter Umum Bisa Operasi Caesar, DPR: Perlu Dikaji Hati-hati
BPOM Belum Dilibatkan...
BPOM Belum Dilibatkan Penuh dalam Program Makan Bergizi Gratis
Prajurit TNI Dikerahkan...
Prajurit TNI Dikerahkan Jaga Kejaksaan, Komisi III DPR: Sebaiknya Dikaji Kembali
Status Geopark Toba...
Status Geopark Toba Terancam Dicabut, Bane Manalu Ingatkan Pentingnya Keseriusan Pemerintah
13 Tewas akibat Ledakan...
13 Tewas akibat Ledakan Pemusnahan Amunisi di Garut, DPR: Investigasi Secara Menyeluruh
Ketua Komisi III DPR...
Ketua Komisi III DPR Ajukan Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB yang Unggah Meme Prabowo-Jokowi
DPR RI Usulkan Kasino...
DPR RI Usulkan Kasino Legal untuk Tambah Setoran Negara
Ahmad Dhani Terbukti...
Ahmad Dhani Terbukti Bersalah terkait Ucapan Rasisme dan Penghinaan Marga
May Day 2025, Massa...
May Day 2025, Massa Buruh Mulai Padati Gedung DPR
Rekomendasi
Musim Terburuk Manchester...
Musim Terburuk Manchester United di Liga Inggris: Menjelma Gurem, Hampir Degradasi
Biaya Pajak Mobil Mazda...
Biaya Pajak Mobil Mazda Semua Tipe dan Tahun
Turnamen Biliar Internasional...
Turnamen Biliar Internasional ORCA 10 Ball Siap Digelar di Jakarta, Total Hadiah Capai Rp 403 Juta
Berita Terkini
Beri Pembekalan di PDIP,...
Beri Pembekalan di PDIP, Mahfud MD Ungkap Praktik Korupsi yang Bisa Menjerat Kepala Daerah
Pesan Panglima TNI saat...
Pesan Panglima TNI saat Sertijab Kababinkum dan Kasetum: Integrasikan Diri dengan Satuan
MA Kabulkan PK Alex...
MA Kabulkan PK Alex Denni, Momentum Koreksi Total Sistem Peradilan Nasional
Kejar Target 30 Persen...
Kejar Target 30 Persen Konservasi Laut, KKP Bentuk Komite Kolaborasi Forum MPA-OECM Nasional
Wakili Prabowo Hadiri...
Wakili Prabowo Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV, Cak Imin Bawa Pesan Khusus Presiden
35 Pati TNI AL Dimutasi...
35 Pati TNI AL Dimutasi Panglima TNI pada April 2025, Berikut Daftar Lengkapnya
Infografis
Google Mulai Kiamat?...
Google Mulai Kiamat? 10 Mesin Pencari Ini Siap Gantikan Tahta!
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved