Ketua Majelis Tak Hadir, Sidang Fahri Hamzah Soal PKS Ditunda

Senin, 19 September 2016 - 15:40 WIB
Ketua Majelis Tak Hadir, Sidang Fahri Hamzah Soal PKS Ditunda
Ketua Majelis Tak Hadir, Sidang Fahri Hamzah Soal PKS Ditunda
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) kembali menggelar sidang perdata kasus yang melibatkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dengan lima petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Dalam sidang lanjutan kali ini, Ketua Majelis Hakim Made Sutrisna telah mengagendakan memberi kesempatan pihak tergugat yaitu PKS untuk menghadirkan saksi ahli. Namun kesempatan tersebut ditunda lantaran Ketua Majelis Hakim Made Sutrisna tidak bisa menghadiri sidang.

"Karena ketua majelis yang tidak hadir maka sidang dilanjutkan hari Senin depan. Mohon maaf kepada saksi yang sudah hadir hari ini," kata Ketua Majelis Hakim Achmad Rivai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/9/2016).

Untuk diketahui, melalui kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A. latief pada hari Selasa 5 April 2016 telah resmi melayangkan gugatan terhadap kelima petinggi PKS ke PN Jaksel teregister dengan Nomor: 214/pdt.15/2016/PN.Jkt.Sel.

Gugatan tersebut dilayangkan Fahri karena Presiden PKS M Sohibul Iman telah menandatangani surat keputusan DPP yang telah dibuat oleh Majelis Takmin atas pemberhentian Fahri sebagai anggota PKS.

Adapun lima orang pihak yang digugat Fahri diantaranya Wakil Ketua Majelis Takhim Hidayat Nur Wahid, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman, Anggota Majelis Takhim Abdi Sumaithi, dan Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi Abdul Muis Saadih.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5103 seconds (0.1#10.140)