Pemerintah Diminta Bedakan TPPO dan Pekerja Migran Unprosedural
Rabu, 28 Juni 2023 - 15:35 WIB
loading...
A
A
A
Penduduk Malaysia, Singapura, dan Riau adalah masyarakat serumpun dari nenek moyang yang sama sejak zaman Kerajaan Johor Riau dan Lingga berkuasa dahulu sebelum masing-masing negara merdeka. Maka tidak heran apabila mereka sering keluar masuk ke sana apakah karena bekerja membantu usaha keluarga mereka di sana maupun sekedar kunjungan keluarga.
Baca juga: Terus Bertambah, 649 Tersangka TPPO Ditangkap Polisi
"Namun dengan adanya UU TPPO ini menjadi hambatan bagi penduduk masyarakat perbatasan karena tidak seperti sebelumnya bebas keluar masuk dengan menggunakan paspor wisata," katanya.
Terpisah, Pemangku Adat Kerajaan Melayu Bintan Dato Huzrin Hood mengatakan, UU TPPO membuat resah masyarakat Kepulauan Riau yang hidup berbatasan dengan negara jiran Malaysia dan Singapura. Ia mendorong pemerintah meninjau kembali UU TPPO dan memberikan pengecualian bagi penduduk bagi daerah-daerah yang tinggal di perbatasan negara.
"Mereka hendaknya diberi kemudahan untuk keluar masuk menyeberang ke Malaysia dan Singapura, mungkin berbeda perlakuannya untuk penduduk yang bukan asli berasal dari Kepulauan Riau yang menggunakan pintu perbatasan ini untuk keluar masuk, patut untuk dicurigai atau dibuat pemeriksaan lebih dalam saat di pintu keluar," kata Hoozrin Noor.
Dia mencontohkan penduduk Johor yang hendak menyeberang ke Singapura, baik bekerja maupun kunjungan keluarga, mereka diberi kemudahan. Begitu juga penduduk Thailand yang tinggal berbatasan langsung dengan Malaysia mereka juga diberi kemudahan keluar masuk di daerah perbatasan asalkan kartu identitas mereka adalah benar dari penduduk tempatan yang tinggal diperbatasan.
Baca juga: Terus Bertambah, 649 Tersangka TPPO Ditangkap Polisi
"Namun dengan adanya UU TPPO ini menjadi hambatan bagi penduduk masyarakat perbatasan karena tidak seperti sebelumnya bebas keluar masuk dengan menggunakan paspor wisata," katanya.
Terpisah, Pemangku Adat Kerajaan Melayu Bintan Dato Huzrin Hood mengatakan, UU TPPO membuat resah masyarakat Kepulauan Riau yang hidup berbatasan dengan negara jiran Malaysia dan Singapura. Ia mendorong pemerintah meninjau kembali UU TPPO dan memberikan pengecualian bagi penduduk bagi daerah-daerah yang tinggal di perbatasan negara.
"Mereka hendaknya diberi kemudahan untuk keluar masuk menyeberang ke Malaysia dan Singapura, mungkin berbeda perlakuannya untuk penduduk yang bukan asli berasal dari Kepulauan Riau yang menggunakan pintu perbatasan ini untuk keluar masuk, patut untuk dicurigai atau dibuat pemeriksaan lebih dalam saat di pintu keluar," kata Hoozrin Noor.
Dia mencontohkan penduduk Johor yang hendak menyeberang ke Singapura, baik bekerja maupun kunjungan keluarga, mereka diberi kemudahan. Begitu juga penduduk Thailand yang tinggal berbatasan langsung dengan Malaysia mereka juga diberi kemudahan keluar masuk di daerah perbatasan asalkan kartu identitas mereka adalah benar dari penduduk tempatan yang tinggal diperbatasan.
Lihat Juga :