Terus Bertambah, 649 Tersangka TPPO Ditangkap Polisi

Rabu, 28 Juni 2023 - 16:57 WIB
loading...
Terus Bertambah, 649 Tersangka TPPO Ditangkap Polisi
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan bersama Dirtipidum Bareskrim Polri Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro (kedua kanan) saat rilis kasus TPPO jaringan internasional di Gedung Bareskrim, Jakarta, Selasa (27/6/2023). FOTO/MPI/ARIF JULIANT
A A A
JAKARTA - Jumlah tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang yang ditangkap oleh Satgas TPPO Polri terus bertambah. Kini, totalnya mencapai 649 orang.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, jumlah itu berdasarkan hasil operasi Satgas TPPO bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sejak 5 hingga 27 Juni 2023. "Jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 649 orang," kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Rabu (28/6/2023).

Dari data terakhir tercatat sudah ada 560 Laporan Polisi (LP) yang masuk terkait dengan kasus perdagangan manusia tersebut.Di sisi lain, Satgas TPPO Polri telah menyelamatkan 1.840 orang dari kejahatan TPPO.



Ramadhan menambahkan, modus yang dilakukan para tersangka terkait TPPO didominasi dengan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) hingga dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK).

"Modus yang dilakukan, pekerja migran ilegal (PMI)/pembantu rumah tangga (PRT) sebanyak 405, ABK sebanyak 9, PSK sebanyak 159. Eksploitasi anak sebanyak 38," kata Ramadhan.

Sebelumnya, Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap empat tersangka kasus dugaan TPPO. Mereka adalah YS (40) asal Jember, SK (48) asal Banyuwangi, F (41) asal Lampung dan T (38) asal Medan.

Keempat tersangka ini diduga memberangkatkan enam orang warga Jatim ke Myanmar. Dalam proses penyelidikan, korban mengaku awalnya mendapat tawaran kerja sebagai operator game online dan translator dengan upah USD800, mendapat jatah makan empat kali sehari dan fasilitas tempat tinggal.

Baca Juga: Pengungkapan Kasus TPPO Jaringan Internasional

Namun, sebelum bisa bekerja mereka harus membayar biaya administrasi dengan kisaran Rp17 juta hingga Rp20 juta. Lantaran tergiur gaji tinggi dan fasilitas yang ada, korban tertarik bergabung. Nyatanya begitu tiba di Myanmar, mereka dipekerjakan tidak sebagaimana mestinya.

"Tapi ternyata, korban dipekerjakan sebagai agen scammer atau mencari klien dengan syarat jika tidak memenuhi target, maka mereka akan mendapatkan tekanan baik fisik. Seperti dipukul, ditampar dan lain sebagaianya," kata Dirreskrimsus Kombes Pol Farman di Mapolda Jatim, Senin (26/6/2022) malam.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1600 seconds (0.1#10.140)