Meniadakan Mandatory Spending dalam RUU (OBL) Kesehatan: Mashlahat atau Mudharat?

Selasa, 27 Juni 2023 - 17:49 WIB
loading...
A A A
Lalu apa pentingnya mandatory spending ini? Mandatory spending sangat penting untuk menyediakan pembiayaan kesehatan yang berkesinambungan dengan jumlah yang mencukupi, teralokokasi secara adil, termanfaatan secara berhasil guna dan berdaya guna untuk menjamin terselenggaranya pembangunan kesehatan agar mampu meningkatkan derajat kesehatan rakyat setinggi-tingginya.

Pencantuman mandatory spending di dalam RUU (OBL) Kesehatan merupakan bentuk konkret dari keberpihakan awal pembentuk undang-undang kepada kesehatan dan kesejahteraan rakyat. Karena itu mandatory spending ini adalah bagian yang amat penting dalam pembetukan UU (OBL) Kesehatan, sebab ketersediaan dana untuk pelaksaannya kemudian sangat bergantung kepada apa yang tertulis di dalam undang-undang.

Akibat dari peniadaan mandatory spending di dalam UU (OLB) Kesehatan maka kelak tidak ada upaya paksa kepada pemerintah untuk berkomitmen menyediakan prosentase minimal anggaran untuk kesehatan rakyatnya. Kemungkinannya pengelola program negara di sektor kesehatan akan berkerja layaknya kepanitiaan dalam sebuah organisasi. Panitia pelaksana diminta membuat proposal untuk setiap rencana kegiatannya, kemudian mengajukan kepada ketua lalu ketua mendisposisi kepada bendahara untuk menyeleksinya.

Dampak Peniadaan Mandatory Spending
Bila mandatory spending ditiadakan maka setidaknya akan menimbukan tujuh dampak: Pertama, pengalokasian anggaran di sektor kesehatan akan makin menjadi prioritas terakhir. Setelah mengalokasikan anggaran untuk pembangun infrastruktur, pengadan barang, dan program yang bersifat politis.

Artinya sektor kesehatan diperkirakan hanya akan mendapatkan sisa-sisa anggaran. Dengan demikian pemerintah berpotensi gagal mengemban amanat Pasal 28H ayat (1), “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”

Kedua, program Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) akan makin terbengkalai. Upaya promotif dan preventif hanya menjadi penghias bibir para elit. Pun kita akan kembali berjumpa dengan “Rapor Merah” Menteri Kesehatan sebab tidak tercapainya target RPJMN Kesehatan sebagaimana yang dumumkan oleh Menteri Bappenas RI beberapa waktu yang lalu. Kita juga akan kembali berjumpa dengan triple burden of disease dan triple burden of malnutrition.

Ketiga, pemerintah akan kesulitan membiayai janji-janji manisnya. Misalnya, (a) penyebaran tenaga kesehatan ke seluruh pelosok tanah air, (b) pendidikan berkelanjutan bagi tenaga kesehatan seperti seminar, simposium, dan workshop yang dianjikan murah bahkan gratis, (c) pembinaan etik, disipilin, dan hukum tenaga kesehatan yang akan ditarik ke Kementerian Kesehatan, (d) membiayai konsil dan majelis disiplin tenaga kesehatan yang juga berada di bawah Kementerian Kesehatan.

Berikutnya, (e) sulit membiayai operasional kolegium setiap percabangan ilmu. Untuk diketahui setiap percabangan ilmu kedokteran terdapat satu kolegium. Belum lagi profesi kesehatan lain, tentu juga memiliki banyak kolegium, (f) membiayai pengadaan dan distribusi obat dan alat kesehatan, (g) pengadaan dan pendistribusian vaksin, (h) pembangunan puskesmas dan FKTP yang kini masih kurang, (i) sulit memperbaiki satitasi dan pengadaan sarana MCK,

Dan juga, (j) sulit menggaji dokter peserta pendidikan dokter spesialis (PPDS) dan program spesilisasi profesi lain yang selama ini dijanjikan. Selanjutnya (k) membiayai pelayanan kesehatan anak berkebutuhan khusus yang belum ditanggung JKN.
Kemudian, (l) masyarakat yang mengidap gangguan jiwa, (m) sulit membiayai program pengembangan teknologi genomiknya (terkecuali bila program ini mau diserahkan kepada swasta dan asing), yang dengan risiko terhadap ancaman keamanan negara dan warga negara Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Analisa Hukum Putusan...
Analisa Hukum Putusan Perkara Nadiem Makarim
HUT Bhayangkara: Mampukah...
HUT Bhayangkara: Mampukah Polri Melindungi Kritik Tanpa Mengkriminalisasi Warga?
Bumi Eropa Membara,...
Bumi Eropa Membara, Dunia Memilih Bisu: Pelajaran dari Gelombang Panas yang Tak Lagi Anomali
Histeria Ojol dan Kerentanan...
Histeria Ojol dan Kerentanan Ekstrem Pekerja 'Gig Economy'
B50: Strategi Diplomasi...
B50: Strategi Diplomasi Sawit Berkelanjutan
Narkoba, Masa Depan...
Narkoba, Masa Depan Bangsa, dan Kerja Sama Internasional
Rumah Sakit IHC Jember...
Rumah Sakit IHC Jember Dinilai Berhasil Hadirkan Layanan Kesehatan yang Humanis
Lindungi Generasi Muda,...
Lindungi Generasi Muda, Sejumlah Elemen Dukung Standardisasi Kemasan Rokok
Deteksi Kesehatan Dini...
Deteksi Kesehatan Dini di Cirebon, 6 dari 10 Peserta Berisiko Tinggi
Rekomendasi
Purbaya Tepis Kabar...
Purbaya Tepis Kabar Disebut Incar Influencer dan Toko Online: Tegaskan Pajak Demi Keadilan
Jenazah Ali Khamenei...
Jenazah Ali Khamenei Tiba di Masjid Agung Mosalla di Teheran
Menuju Fungsional, Hutama...
Menuju Fungsional, Hutama Karya Catatkan Progres Signifikan Sekolah Rakyat DKI Jakarta dan Banten untuk Tahun Ajaran Baru
Berita Terkini
BPIP Gelar Penguatan...
BPIP Gelar Penguatan Kebajikan Pancasila, Marinus Gea: Harus Dihidupi, Bukan Sekadar Dihafalkan
DPR Desak Pengadaan...
DPR Desak Pengadaan Gembok Rp92,5 Miliar di Ditjenpas Diaudit
Roy Suryo Soroti Karya...
Roy Suryo Soroti Karya Jurnalistik Dijadikan Bukti dalam Dakwaan Dokter Tifa
Menhut Tegaskan Amplop...
Menhut Tegaskan Amplop Bupati Kuansing Dikembalikan dan Tak Ada Pelepasan Hutan
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Transformasi Polri di Era Listyo Sigit Dapat Apresiasi
Kemandirian Fiskal Tertinggi...
Kemandirian Fiskal Tertinggi Kategori Kota se-Indonesia, Semarang Ditetapkan Jadi Transformer City
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved