Meniadakan Mandatory Spending dalam RUU (OBL) Kesehatan: Mashlahat atau Mudharat?

Selasa, 27 Juni 2023 - 17:49 WIB
loading...
A A A
Lalu apa pentingnya mandatory spending ini? Mandatory spending sangat penting untuk menyediakan pembiayaan kesehatan yang berkesinambungan dengan jumlah yang mencukupi, teralokokasi secara adil, termanfaatan secara berhasil guna dan berdaya guna untuk menjamin terselenggaranya pembangunan kesehatan agar mampu meningkatkan derajat kesehatan rakyat setinggi-tingginya.

Pencantuman mandatory spending di dalam RUU (OBL) Kesehatan merupakan bentuk konkret dari keberpihakan awal pembentuk undang-undang kepada kesehatan dan kesejahteraan rakyat. Karena itu mandatory spending ini adalah bagian yang amat penting dalam pembetukan UU (OBL) Kesehatan, sebab ketersediaan dana untuk pelaksaannya kemudian sangat bergantung kepada apa yang tertulis di dalam undang-undang.

Akibat dari peniadaan mandatory spending di dalam UU (OLB) Kesehatan maka kelak tidak ada upaya paksa kepada pemerintah untuk berkomitmen menyediakan prosentase minimal anggaran untuk kesehatan rakyatnya. Kemungkinannya pengelola program negara di sektor kesehatan akan berkerja layaknya kepanitiaan dalam sebuah organisasi. Panitia pelaksana diminta membuat proposal untuk setiap rencana kegiatannya, kemudian mengajukan kepada ketua lalu ketua mendisposisi kepada bendahara untuk menyeleksinya.

Dampak Peniadaan Mandatory Spending
Bila mandatory spending ditiadakan maka setidaknya akan menimbukan tujuh dampak: Pertama, pengalokasian anggaran di sektor kesehatan akan makin menjadi prioritas terakhir. Setelah mengalokasikan anggaran untuk pembangun infrastruktur, pengadan barang, dan program yang bersifat politis.

Artinya sektor kesehatan diperkirakan hanya akan mendapatkan sisa-sisa anggaran. Dengan demikian pemerintah berpotensi gagal mengemban amanat Pasal 28H ayat (1), “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”

Kedua, program Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) akan makin terbengkalai. Upaya promotif dan preventif hanya menjadi penghias bibir para elit. Pun kita akan kembali berjumpa dengan “Rapor Merah” Menteri Kesehatan sebab tidak tercapainya target RPJMN Kesehatan sebagaimana yang dumumkan oleh Menteri Bappenas RI beberapa waktu yang lalu. Kita juga akan kembali berjumpa dengan triple burden of disease dan triple burden of malnutrition.

Ketiga, pemerintah akan kesulitan membiayai janji-janji manisnya. Misalnya, (a) penyebaran tenaga kesehatan ke seluruh pelosok tanah air, (b) pendidikan berkelanjutan bagi tenaga kesehatan seperti seminar, simposium, dan workshop yang dianjikan murah bahkan gratis, (c) pembinaan etik, disipilin, dan hukum tenaga kesehatan yang akan ditarik ke Kementerian Kesehatan, (d) membiayai konsil dan majelis disiplin tenaga kesehatan yang juga berada di bawah Kementerian Kesehatan.

Berikutnya, (e) sulit membiayai operasional kolegium setiap percabangan ilmu. Untuk diketahui setiap percabangan ilmu kedokteran terdapat satu kolegium. Belum lagi profesi kesehatan lain, tentu juga memiliki banyak kolegium, (f) membiayai pengadaan dan distribusi obat dan alat kesehatan, (g) pengadaan dan pendistribusian vaksin, (h) pembangunan puskesmas dan FKTP yang kini masih kurang, (i) sulit memperbaiki satitasi dan pengadaan sarana MCK,

Dan juga, (j) sulit menggaji dokter peserta pendidikan dokter spesialis (PPDS) dan program spesilisasi profesi lain yang selama ini dijanjikan. Selanjutnya (k) membiayai pelayanan kesehatan anak berkebutuhan khusus yang belum ditanggung JKN.
Kemudian, (l) masyarakat yang mengidap gangguan jiwa, (m) sulit membiayai program pengembangan teknologi genomiknya (terkecuali bila program ini mau diserahkan kepada swasta dan asing), yang dengan risiko terhadap ancaman keamanan negara dan warga negara Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cerita Warga Jember...
Cerita Warga Jember Mudahnya Berobat dengan BPJS Kesehatan
Mahalnya Harga Stabilitas
Mahalnya Harga Stabilitas
Perang Iran Menjadi...
Perang Iran Menjadi Warisan Buruk Kebijakan Luar Negeri Amerika Serikat
Apakah Pengadilan Tengah...
Apakah Pengadilan Tengah Mengadili Metode Berpikir dr Tifa dan Roy Suryo?
Perubahan UU Pemilu:...
Perubahan UU Pemilu: Membangun Sistem Pemilu yang Demokratis, Berkeadilan, dan Berintegritas
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
MNC Peduli Gelar Operasi...
MNC Peduli Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis di Bogor
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
Pemkot Tangsel Perkuat...
Pemkot Tangsel Perkuat Layanan Kesehatan Ibu dan Anak untuk Cegah Stunting
Rekomendasi
Hasil Piala AFF 2026:...
Hasil Piala AFF 2026: Gol Spektakuler Warnai Kemenangan Singapura atas Kamboja
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
Serangan Ekstremis Yahudi...
Serangan Ekstremis Yahudi Meningkat di Tepi Barat, Fatah Salahkan Pemerintah Israel
Berita Terkini
Eks Jubir KPK Febri...
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK: Gak Pakai Rompi Ye!
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Selesai Diperiksa, 2 Mobil Tahanan Siaga di Kejagung
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Infografis
5 Pemain Paling Ikonik...
5 Pemain Paling Ikonik dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved