Mahasiswa Politeknik Jadi Korban TPPO, Ikut Program Magang Malah Jadi Buruh di Jepang
Selasa, 27 Juni 2023 - 17:14 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Polda Jatim Tangkap 4 Tersangka TPPO di Myanmar
"Korban mendapatkan upah sebesar 50.000 yen atau setara Rp5.000.000 per/bulan. Korban harus memberikan dana kontribusi ke kampus sebesar 17.500 yen atau setara sekira Rp2.000.000 per bulan," kata Djuhandhani.
Para mahasiswa telah menghubungi kampus Politeknik karena tidak mendapatkan perlakuan yang baik. Mereka meminta untuk dipulangkan. Namun, tersangka malah mengancam korban memberikan Drop Out (DO) jika merusak hubungan kerja sama antara Politeknik dengan perusahaan Jepang tersebut.
Djuhandhani mengatakan, Bareskrim telah menangkap dua tersangka berinisial G dan EH. G menjabat sebagai Direktur Politeknik periode 2013-2018 dan EH, Direktur pada salah satu Politeknik periode 2018-2022.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 11 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
"Korban mendapatkan upah sebesar 50.000 yen atau setara Rp5.000.000 per/bulan. Korban harus memberikan dana kontribusi ke kampus sebesar 17.500 yen atau setara sekira Rp2.000.000 per bulan," kata Djuhandhani.
Para mahasiswa telah menghubungi kampus Politeknik karena tidak mendapatkan perlakuan yang baik. Mereka meminta untuk dipulangkan. Namun, tersangka malah mengancam korban memberikan Drop Out (DO) jika merusak hubungan kerja sama antara Politeknik dengan perusahaan Jepang tersebut.
Djuhandhani mengatakan, Bareskrim telah menangkap dua tersangka berinisial G dan EH. G menjabat sebagai Direktur Politeknik periode 2013-2018 dan EH, Direktur pada salah satu Politeknik periode 2018-2022.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 11 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
(abd)
Lihat Juga :