Mahasiswa Politeknik Jadi Korban TPPO, Ikut Program Magang Malah Jadi Buruh di Jepang

Selasa, 27 Juni 2023 - 17:14 WIB
loading...
Mahasiswa Politeknik...
Dit Tipidum Bareskrim Polri menggelar konferensi pers terkait kasus TPPO, Selasa (27/6/2023). FOTO/MPI/PUTERANEGARA
A A A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korban mahasiswa salah satu kampus Politeknik. Modus TPPO dilakukan melalui program magang ke luar negeri.

Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pengungkapan kasus ini diawali laporan dari korban ZA dan FY ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo, Jepang. Keduanya bersama 9 mahasiswa lain mengaku dikirim ke Jepang oleh kampusnya untuk melaksanakan magang.

"Namun korban dipekerjakan sebagai buruh," kata Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/6/2023).



Selama setahun magang, para mahasiswa itu bekerja sebagai buruh. Tidak sesuai iming-iming program magang ke luar negeri.

"(Korban) bekerja selama 14 jam dari jam 8 pagi sampai dengan jam 10 malam selama 7 hari dalam seminggu tanpa ada libur dan istirahat diberikan hanya 10-15 menit untuk makan dan tidak diizinkan melakukan ibadah," ungkap Djuhandhani.

Padahal, dalam aturan Permendikbud 3 Tahun 2020 di Pasal 19 berbunyi, untuk pembelajaran 1 SKS pada proses pembelajaran berupa jamnya seharusnya 170 menit per minggu per semester.

Baca juga: Polda Jatim Tangkap 4 Tersangka TPPO di Myanmar

"Korban mendapatkan upah sebesar 50.000 yen atau setara Rp5.000.000 per/bulan. Korban harus memberikan dana kontribusi ke kampus sebesar 17.500 yen atau setara sekira Rp2.000.000 per bulan," kata Djuhandhani.

Para mahasiswa telah menghubungi kampus Politeknik karena tidak mendapatkan perlakuan yang baik. Mereka meminta untuk dipulangkan. Namun, tersangka malah mengancam korban memberikan Drop Out (DO) jika merusak hubungan kerja sama antara Politeknik dengan perusahaan Jepang tersebut.

Djuhandhani mengatakan, Bareskrim telah menangkap dua tersangka berinisial G dan EH. G menjabat sebagai Direktur Politeknik periode 2013-2018 dan EH, Direktur pada salah satu Politeknik periode 2018-2022.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 11 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menjaga Kampus Tetap...
Menjaga Kampus Tetap Relevan Tanpa Menjadi 'Pabrik'
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Tiyo Ardianto Tolak...
Tiyo Ardianto Tolak Tawaran Bertemu Petinggi Lembaga Berbintang yang akan Berikan Apa pun yang Dia Mau
Istana Terima Tuntutan...
Istana Terima Tuntutan BEM SI Jateng Soal Kuatkan Rupiah, tapi...
10.151 WNI Eks Pekerja...
10.151 WNI Eks Pekerja Online Scam di Kamboja Minta Pulang ke Indonesia
Komisi XIII DPR Dorong...
Komisi XIII DPR Dorong Penguatan Regulasi dan Koordinasi Penanganan TPPO
Pertamina Hulu Rokan...
Pertamina Hulu Rokan Buka Magang Kerja 2026 untuk Lulusan D3-S1, Cek Syaratnya
MNC Sekuritas Ajak Mahasiswa...
MNC Sekuritas Ajak Mahasiswa Universitas Trilogi Menjadi Investor Cerdas
Demo Rawamangun Menggugat...
Demo Rawamangun Menggugat Kelar, Aliansi UNJ Melawan Bubarkan Diri
Rekomendasi
Raih Penghargaan Garda...
Raih Penghargaan Garda Kemanusiaan Aceh, Safrizal: Penanganan Bencana Kerja Kolaboratif
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Asprindo Dorong Skema...
Asprindo Dorong Skema Hybrid Pengelolaan Blok Andaman
Berita Terkini
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Mahasiswa Soroti Pemborosan...
Mahasiswa Soroti Pemborosan APBN, Qodari: Prabowo Berhasil Hemat Rp300 Triliun
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Tepis Ada Pembagian...
Tepis Ada Pembagian Keuntungan Program MBG ke Presiden, Kepala BGN: Hoaks
Infografis
True Promise 4 Mengamuk!...
True Promise 4 Mengamuk! Pangkalan Militer AS di Timur Tengah Jadi Rongsokan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved