Johnny G Plate Akan Jalani Sidang Lanjutan 4 Juli 2023
Selasa, 27 Juni 2023 - 15:31 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Peran hingga Aliran Uang Johnny Plate di Kasus Korupsi BTS Kominfo
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020 sampai 2022.
Keenam tersangka tersebut yakni, Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak. Kemudian Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Yohan Suyanto.
Lalu, Account Director of Integrated PT Huawei Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Menkominfo Johnny G Plate, Winddy Purnama selaku orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan, serta M Yusriski selaku Dirut PT Basis Utama Prima.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020 sampai 2022.
Keenam tersangka tersebut yakni, Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak. Kemudian Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Yohan Suyanto.
Lalu, Account Director of Integrated PT Huawei Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Menkominfo Johnny G Plate, Winddy Purnama selaku orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan, serta M Yusriski selaku Dirut PT Basis Utama Prima.
(rca)
Lihat Juga :