Hakim Tetap Lanjutkan Sidang meski PKS Tolak Saksi Ahli Kubu Fahri

Rabu, 07 September 2016 - 14:26 WIB
Hakim Tetap Lanjutkan Sidang meski PKS Tolak Saksi Ahli Kubu Fahri
Hakim Tetap Lanjutkan Sidang meski PKS Tolak Saksi Ahli Kubu Fahri
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) tengah menggelar sidang lanjutan gugatan perdata antara Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Dalam sidang ini, Fahri Hamzah mengajukan saksi ahli hukum tata negara, Margarito Kamis. Namun ketika sidang baru berjalan beberapa menit, Kuasa hukum PKS, Zainuddin Paru merasa keberatan terhadap saksi ahli yang diajukan Fahri.

"Saya menolak saksi ahli karena saksi tidak memiliki kompetensi antara keahliannya dengan gugatan yang diajukan," kata Zainuddin di PN Jaksel, Rabu (7/9/2016).

Penolakan itu langsung ditanggapi kuasa hukum Fahri, Mujahid A Latief yang mengatakan kesaksian Margarito masih berkaitan dengan gugatan perdata, karena ingin menjelaskan konteks negara hukum memiliki perlindungan terhadap tiap masyarakat di Indonesia.

"Dalam Indonesia itu Undang-undang (UU) Tahun 1945, perlindungan terhadap warga negara itu dapat jaringan atau dapat kepastian hukum. Sehingga bisa dijelaskan secara detail di mana konteks tata negara sebagai pilar demokrasi," jelas Mujahid.

Setelah mendengar pendapat dari kedua belah pihak, akhirnya Ketua Majelis Hakim, Made Sutrisna memutuskan untuk tetap melanjutkan persidangan.

"Karena ini saksi ahli dari pihak penggugat (Fahri) jadi saya putuskan untuk tetap dilanjutkan. Karena itu hak dari penggugat dan harus kita hargai," tutur Made.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8153 seconds (0.1#10.140)