Ini Besaran Gaji yang Diterima Pengelola Kartu Prakerja

Minggu, 26 Juli 2020 - 13:50 WIB
loading...
Ini Besaran Gaji yang Diterima Pengelola Kartu Prakerja
FOTO/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) No.81/2020 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Direktur Eksekutif dan Direktur Pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja. Pada perpres tersebut diatur besaran gaji para pengelola program kartu prakerja.

Seperti diketahui berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja disebutkan bahwa Manajemen Pelaksana adalah unit yang melaksanakan kartu prakerja.

Di mana Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja terdiri atas direktur eksekutif dan maksimal 5 direktur. “Hak keuangan direktur eksekutif sebesar Rp77.500.000,” bunyi kutipan pasal 2 ayat 2 huruf a. (Baca juga: Kartu Prakerja, Pengamat: Jangan Salahkan Peserta karena Kelalaian Pelaksana)

Sementara itu juga diatur besaran lima direktur di Manajemen Kartu Prakerja. Di antaranya direktur operasi gajinya sebesar Rp62.000.000. Lalu gaji direktur teknologi sebesar Rp58.000.000. “Gaji direktur kemitraan, komunikasi, dan pengembangan ekosistem sebesar Rp54.250.000. Gaji direktur pemantauan dan evaluasi sebesar Rp47.000.000. Kemudian gaji direktur hukum, umum, dan keuangan sebesar Rp47.000.000,” demikian bunyi kutipan pasal 2 ayat 2 huruf b,c,d,e,f.

Di dalam Perpres tersebut juga disebutkan bahwa gaji tersebut merupakan penghasilan bersih yang diterima direktur eksekutif dan para direktur. (Baca juga: Perpres Baru Kartu Prakerja, PKS: Lebih Baik Dihentikan)

Tidak hanya gaji, diatur juga fasilitas perjalanan dinas dalam bentuk biaya perjalanan dinas. Di mana untuk direktur eksekutif diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan pimpinan tinggi madya atau pejabat eselon I seperti sekjen, sesmen, dirjen, deputi, staf ahli menteri, sekda provinsi.

Lalu untuk direktur operasi, direktur teknologi, direktur kemitraan, komunikasi, dan pengembangan ekosistem, direktur pemantauan dan evaluasi, direktur hukum, umum, dan keuangan diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II seperti direktur, sekda kabupaten/kota, kepala dinas dan lainnya.

Para direktur dan direktur pelaksana juga mendapatkan jaminan sosial yang diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak keuangan ini diberikan sejak diangkat dan melaksanakan tugas.
(nbs)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1088 seconds (0.1#10.140)