PNS MA Muhajir Habibie Divonis 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Legowo
Sabtu, 24 Juni 2023 - 01:51 WIB
loading...
A
A
A
"Kami lihat dari awal proses penyidikan dan persidangan klien kami sangat koperatif dan persidangan dapat berjalan lancar dan baik," tuturnya.
Baca Juga: Berkas Diterima, MA Segera Sidangkan Kasasi Ferdy Sambo cs
Arif mengatakan, setiap keputusan pasti ada yang dikecewakan. Tetapi, dia meminta agar tidak ada lagi korupsi di MA.
"Dalam proses hukum tentunya tidak ada yang sempurna, dan kita berharap ke depan tidak ada perilaku koruptif dari istitusi yang kita banggakan, yaitu Mahkamah Agung," pungkasnya.
Diketahui, sidang Muhajir berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, yang terhubung dengan Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat (23/6/2023).
Dalam putusan itu, PNS muda ini terbukti menerima suap sekaligus menjadi perantara sekaligus fasilitator dalam kasus suap yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati menjadi tersangka terkait pengurusan perkara di MA.
Baca Juga: Berkas Diterima, MA Segera Sidangkan Kasasi Ferdy Sambo cs
Arif mengatakan, setiap keputusan pasti ada yang dikecewakan. Tetapi, dia meminta agar tidak ada lagi korupsi di MA.
"Dalam proses hukum tentunya tidak ada yang sempurna, dan kita berharap ke depan tidak ada perilaku koruptif dari istitusi yang kita banggakan, yaitu Mahkamah Agung," pungkasnya.
Diketahui, sidang Muhajir berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, yang terhubung dengan Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat (23/6/2023).
Dalam putusan itu, PNS muda ini terbukti menerima suap sekaligus menjadi perantara sekaligus fasilitator dalam kasus suap yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati menjadi tersangka terkait pengurusan perkara di MA.
(thm)
Lihat Juga :