Sudah 50 Hari Dito Mahendra Buron, Masih Diburu Bareskrim
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tersangka kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra sudah 50 hari buron. Bareskrim Polri menetapkan Dito sebagai buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 4 Mei 2023.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa pihaknya masih terus mencari Dito Mahendra hingga saat ini. “Sudah diterbitkan (DPO) sejak Kamis, 4 Mei 2023 dan sedang dicari oleh anggota,” kata Djuhandhani, Jumat (23/6/2023).
Adapun surat DPO Dito Mahendra terdaftar dengan Nomor DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum atas nama Mahendra Dito Sampurno. Djuhandhani memastikan Dito akan segera ditangkap jika sudah mengetahui keberadaannya. “Kalau sudah diketahui pasti kami tangkap,” tuturnya.
Sebelumnya, Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Dito dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.
Dia diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.
Kasus senpi ilegal Dito Mahendra berawal penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap rumah Dito Mahendra di Jalan Erlangga V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Dalam penggeledahan itu KPK mendapati 15 senpi dengan berbagai jenis, 9 di antaranya dinyatakan ilegal yaitu pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther.
Pada Jumat (16/6/2023), penyidik Bareskrim Polri memeriksa adik dan orang tua Dito Mahendra terkait kasus kepemilikan senpi ilegal. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pemeriksaan terhadap adik Dito Mahendra berinisial B.
Awalnya, B diperiksa pada Rabu (14/6/2023), namun minta diundur. Sementara orang tuanya Dito awalnya diperiksa Kamis (15/6/2023), minta diundur diperiksa berbarengan dengan B.
Selain itu, penyidik Bareskrim Polri juga memeriksa Nindy Ayunda. Nindy sudah diperiksa sebanyak dua kali sebagai saksi. Nindy juga diperiksa terkait dugaan menyembunyikan Dito Mahendra hingga saat ini masih buron.
Nindy mengaku telah menyampaikan semua informasi yang diketahuinya kepada penyidik Bareskrim Polri. “Sudah saya sampaikan ke penyidik,” kata Nindy Ayunda usai diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (31/5/2023).
Lihat Juga: Bandar Jaringan Internasional Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas, Perputaran Uang Capai Rp2,1 T
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa pihaknya masih terus mencari Dito Mahendra hingga saat ini. “Sudah diterbitkan (DPO) sejak Kamis, 4 Mei 2023 dan sedang dicari oleh anggota,” kata Djuhandhani, Jumat (23/6/2023).
Adapun surat DPO Dito Mahendra terdaftar dengan Nomor DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum atas nama Mahendra Dito Sampurno. Djuhandhani memastikan Dito akan segera ditangkap jika sudah mengetahui keberadaannya. “Kalau sudah diketahui pasti kami tangkap,” tuturnya.
Sebelumnya, Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Dito dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.
Dia diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.
Kasus senpi ilegal Dito Mahendra berawal penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap rumah Dito Mahendra di Jalan Erlangga V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Dalam penggeledahan itu KPK mendapati 15 senpi dengan berbagai jenis, 9 di antaranya dinyatakan ilegal yaitu pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther.
Pada Jumat (16/6/2023), penyidik Bareskrim Polri memeriksa adik dan orang tua Dito Mahendra terkait kasus kepemilikan senpi ilegal. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pemeriksaan terhadap adik Dito Mahendra berinisial B.
Awalnya, B diperiksa pada Rabu (14/6/2023), namun minta diundur. Sementara orang tuanya Dito awalnya diperiksa Kamis (15/6/2023), minta diundur diperiksa berbarengan dengan B.
Selain itu, penyidik Bareskrim Polri juga memeriksa Nindy Ayunda. Nindy sudah diperiksa sebanyak dua kali sebagai saksi. Nindy juga diperiksa terkait dugaan menyembunyikan Dito Mahendra hingga saat ini masih buron.
Nindy mengaku telah menyampaikan semua informasi yang diketahuinya kepada penyidik Bareskrim Polri. “Sudah saya sampaikan ke penyidik,” kata Nindy Ayunda usai diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (31/5/2023).
Lihat Juga: Bandar Jaringan Internasional Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas, Perputaran Uang Capai Rp2,1 T
(rca)