Ketua RT Rumah Dito Mahendra Sudah Diperiksa Bareskrim
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua RT rumah Dito Mahendra sudah diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri. Dia diperiksa sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dengan tersangka Dito Mahendra .
"Untuk ketua RT kemarin datang memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jumat (16/6/2023).
Di sisi lain, orang tua dan adik dari Dito Mahendra menghadiri panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Mereka juga menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan senjata api (senpi) ilegal dengan tersangka Dito Mahendra.
"Adik dan orang tua (ibu) DM datang memenuhi panggilan hari ini jam 13.00," ujar Ramadhan.
Ramadhan menjelaskan, setelah kehadiran dari pihak yang bersangkutan, saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif dalam kapasitasnya sebagai saksi. "Daat ini masih dilaksanakan pemeriksaan oleh penyidik Dit Tipidum Bareskrim," ucap Ramadhan.
Adik dari Dito Mahendra seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu, 14 Juni 2023. Sedangkan, orang tua Dito Mahendra harusnya menjalani pemeriksaan dalam perkara senpi ilegal pada hari, Kamis, 15 Juni 2023.
Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal, berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Dalam hal ini, Dito disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Adapun Pasal itu berbunyi, 'tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak'.
Nama Dito sudah dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Bareskrim Polri saat ini sudah meningkatkan status ke penyidikan terkait dengan pengusutan pihak-pihak yang diduga membantu menyembunyikan Dito Mahendra dalam pelariannya dari kejaran polisi selama ini.
Penyidikan tersebut, berdasarkan dengan Pasal 221 KUHP. Bunyinya 'disebutkan pengertian obstruction of justice adalah suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum'.
Lihat Juga: Budi Arie Diperiksa Polisi, Mahfud MD: Biasanya Orang Paling Penting Diperiksanya Belakangan
"Untuk ketua RT kemarin datang memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jumat (16/6/2023).
Di sisi lain, orang tua dan adik dari Dito Mahendra menghadiri panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Mereka juga menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan senjata api (senpi) ilegal dengan tersangka Dito Mahendra.
"Adik dan orang tua (ibu) DM datang memenuhi panggilan hari ini jam 13.00," ujar Ramadhan.
Ramadhan menjelaskan, setelah kehadiran dari pihak yang bersangkutan, saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif dalam kapasitasnya sebagai saksi. "Daat ini masih dilaksanakan pemeriksaan oleh penyidik Dit Tipidum Bareskrim," ucap Ramadhan.
Adik dari Dito Mahendra seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu, 14 Juni 2023. Sedangkan, orang tua Dito Mahendra harusnya menjalani pemeriksaan dalam perkara senpi ilegal pada hari, Kamis, 15 Juni 2023.
Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal, berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Dalam hal ini, Dito disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Adapun Pasal itu berbunyi, 'tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak'.
Nama Dito sudah dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Bareskrim Polri saat ini sudah meningkatkan status ke penyidikan terkait dengan pengusutan pihak-pihak yang diduga membantu menyembunyikan Dito Mahendra dalam pelariannya dari kejaran polisi selama ini.
Penyidikan tersebut, berdasarkan dengan Pasal 221 KUHP. Bunyinya 'disebutkan pengertian obstruction of justice adalah suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum'.
Lihat Juga: Budi Arie Diperiksa Polisi, Mahfud MD: Biasanya Orang Paling Penting Diperiksanya Belakangan
(rca)