DPR Mulai Revisi UU Desa, Ini Tiga Hal Pokok yang Dibahas
Kamis, 22 Juni 2023 - 13:56 WIB
loading...
A
A
A
"Kemarin beberapa hal yang kita lakukan adalah menyangkut soal besaran dana desa itu formulasinya itu sudah ada beberapa temen-temen yang mengusulkan," katanya.
Sementara itu, Tenaga Ahli Baleg DPR Widodo menjelaskan, RUU Desa terdiri atas 20 perubahan pasal, yaitu Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 4a, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 39, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 56, Pasal 62, Pasal 67, Pasal 72, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 86, dan Pasal 118.
"Perubahan Pasal 2 terkait redaksi pasal. Perubahan Pasal 3 terkait penambahan asas legalitas. Perubahan Pasal 4 terkait kedudukan desa. Penambahan Pasal 4a terkait penetapan wilayah yuridiksi desa," katanya.
Baca juga: Ada Peringatan 9 Tahun UU Desa, Warga Tetap Diperbolehkan Berolahraga di GBK
Kemudian, Widodo melanjutkan, perubahan Pasal 26 terkait tugas dan kewenangan kepala desa. Perubahan Pasal 27 terkait kewajiban kepala desa. Perubahan Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 39 terkait persyaratan, pemilihan, dan masa jabatan kepala desa
Sementara itu, Tenaga Ahli Baleg DPR Widodo menjelaskan, RUU Desa terdiri atas 20 perubahan pasal, yaitu Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 4a, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 39, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 56, Pasal 62, Pasal 67, Pasal 72, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 86, dan Pasal 118.
"Perubahan Pasal 2 terkait redaksi pasal. Perubahan Pasal 3 terkait penambahan asas legalitas. Perubahan Pasal 4 terkait kedudukan desa. Penambahan Pasal 4a terkait penetapan wilayah yuridiksi desa," katanya.
Baca juga: Ada Peringatan 9 Tahun UU Desa, Warga Tetap Diperbolehkan Berolahraga di GBK
Kemudian, Widodo melanjutkan, perubahan Pasal 26 terkait tugas dan kewenangan kepala desa. Perubahan Pasal 27 terkait kewajiban kepala desa. Perubahan Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 39 terkait persyaratan, pemilihan, dan masa jabatan kepala desa
Lihat Juga :