Pemerintah dan TNI Didesak Usut Kasus Penganiayaan Wartawan di Medan

Jum'at, 19 Agustus 2016 - 16:49 WIB
Pemerintah dan TNI Didesak Usut Kasus Penganiayaan Wartawan di Medan
Pemerintah dan TNI Didesak Usut Kasus Penganiayaan Wartawan di Medan
A A A
JAKARTA - Tindakan kekerasan kepada wartawan kembali terjadi. Jurnalis MNC TV Andry Safrin dan jurnalis Harian Tribun Medan, Array Agus menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oknum personel TNI Angkatan Udara.

Peristiwa itu terjadi saat keduanya hendak meliput peristiwa bentrok prajurit TNI AU dengan warga Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan, Polonia, Sumatera Utara,
Senin 15 Agustus 2016.

Jurnalis Islam Bersatu (Jitu) mengutuk tindakan represif aparat terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya.

"Mengutuk tindakan represif aparat kepada wartawan dalam melakukan kegiatan jurnalistik. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Tindakan penganiayaan kepada wartawan tentunya telah mencoreng prinsip keadilan dan hak asasi manusia (HAM) sebagai jati diri reformasi, " kata Sekretaris Jenderal Jitu, M Pizaro dalam pernyataan sikapnya yang juga ditandatangani Ketua Umum Jitu, Agus Abdullah, Jumat (19/8/2016).

Dalam melakukan tugas, kata Pizaro, jurnalis dilindungi oleh Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. (Baca juga: PWI Kutuk Kekerasan terhadap Wartawan oleh Oknum TNI AU di Medan)

Dia menjelaskan, wartawan dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun.

"Karena itu, kami mendesak pemerintah dan TNI memeroses secara hukum kejadian ini sebagai komitmen penegakan hukum yang selalu digaungkan pemerintah," tutur Pizaro. (Baca juga: MNC Media Laporkan Aksi Oknum TNI AU Aniaya Wartawan ke Dewan Pers)

Jitu juga mendorong Dewan Pers dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengawal terus kasus kekerasan ini, hingga pelaku dapat dihukum sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Sebagaimana tertuang dalam UU Pers, pelanggaran terhadap kemerdekaan pers dikenai hukum pidana.

Dia mendorong organisasi profesi jurnalis dan pers untuk selalu mengawasi penegakan kemerdekaan pers agar kejadian penganiayaan kepada wartawan tidak kembali terulang.

"Mengimbau kepada jurnalis untuk senantiasa memegang kode etik jurnalistik dalam setiap peliputan dan menjalankan tugas dengan memegang teguh prinsip-prinsip jurnalistik yang bertanggung jawab," tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5097 seconds (0.1#10.140)