Partai Buruh Minta Presiden Hadiri Judicial Review UU Cipta Kerja di MK Besok
Selasa, 20 Juni 2023 - 08:20 WIB
loading...
Partai Buruh meminta pemerintah dan pimpinan DPR menghadiri sidang judicial review UU Cipa Kerja di MK besok. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebutkan ribuan buruh akan melakukan unjuk rasa di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan Istana Negara Jakarta, Rabu (21/6/2023) besok. Aksi dilakukan bertepatan dengan sidang ketiga uji formil omnibus law UU Cipta Kerja yang diajukan Partai Buruh. Agenda sidang besok adalah mendengar keterangan presiden atau Pemerintah serta Pimpinan DPR RI.
“Kami berharap Presiden dan Pimpinan DPR RI hadir dalam persidangan uji formil ini. Menjelaskan secara langsung kepada rakyat Indonesia melalui persidangan di Mahkamah Konstitusi terkait dengan undang-udang yang telah merugikan kaum buruh, petani, dan elemen masyarakat kecil yang lain,” ujar Said Iqbal, Senin (19/6/2023).
Seruan agar Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 dicabut juga akan disuarakan dalam aksi ini. Karena faktanya, meski upah buruh dipotong 25 persen, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terus saja terjadi.
"Jadi keberadaan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 ibaratnya salah obat. Yang terjadi adalah order turun sehingga terjadi PHK, tapi kebijakannya potong upah. Ketika diberlakukan potong upah, maka daya beli akan turun. Daya beli turun konsumsi turun. Ketika konsumsi turun pertumbuhan ekonomi akan melambat dan dampaknya akan kembali terjadi PHK," terangnya.
Berdasarkan data KSPI, beberapa perusahaan melakukan PHK besar-besaran. Seperti PT Nikomas Gemilang ter-PHK 3261 orang, PWI 1000 orang dan dalam proses PHK kurang lebih 3 ribu orang. Panarub sudah melakukan PHK 2.000 orang. Kemudian PT Lawe di Bandung melakukan PHK 1.800 orang, dan masih ada berbagai perusahaan lain.
“Kami berharap Presiden dan Pimpinan DPR RI hadir dalam persidangan uji formil ini. Menjelaskan secara langsung kepada rakyat Indonesia melalui persidangan di Mahkamah Konstitusi terkait dengan undang-udang yang telah merugikan kaum buruh, petani, dan elemen masyarakat kecil yang lain,” ujar Said Iqbal, Senin (19/6/2023).
Seruan agar Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 dicabut juga akan disuarakan dalam aksi ini. Karena faktanya, meski upah buruh dipotong 25 persen, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terus saja terjadi.
"Jadi keberadaan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 ibaratnya salah obat. Yang terjadi adalah order turun sehingga terjadi PHK, tapi kebijakannya potong upah. Ketika diberlakukan potong upah, maka daya beli akan turun. Daya beli turun konsumsi turun. Ketika konsumsi turun pertumbuhan ekonomi akan melambat dan dampaknya akan kembali terjadi PHK," terangnya.
Berdasarkan data KSPI, beberapa perusahaan melakukan PHK besar-besaran. Seperti PT Nikomas Gemilang ter-PHK 3261 orang, PWI 1000 orang dan dalam proses PHK kurang lebih 3 ribu orang. Panarub sudah melakukan PHK 2.000 orang. Kemudian PT Lawe di Bandung melakukan PHK 1.800 orang, dan masih ada berbagai perusahaan lain.
Lihat Juga :