Kadis PUPR Papua Susul Lukas Enembe Dijebloskan ke Penjara KPK
Senin, 19 Juni 2023 - 20:36 WIB
loading...
A
A
A
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Gerius One Yoman sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Lukas Enembe. Gerius diduga turut menerima suap dan gratifikasi bersama-sama dengan Lukas.
Sebelumnya, Lukas Enembe didakwa telah menerima suap Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Papua. Lukas didakwa menerima suap bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua 2013-2017, Mikael Kambuaya dan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021, Gerius One Yoman.
Baca juga: Jaksa KPK Dakwa Lukas Enembe Terima Gratifikasi Rp1 Miliar dari Pengusaha
Adapun, uang suap itu berasal dari direktur sekaligus Pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, Piton Enumbi sejumlah Rp10.413.929.500 (Rp10,4 miliar). Kemudian, sebesar Rp35.429.555.850 (Rp35,4 miliar) berasal dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu, Rijatono Lakka.
Suap tersebut bertujuan agar Lukas Enembe, Mikael Kambuaya, dan Gerius One Yoman mengupayakan perusahaan-perusahaan milik Piton dan Rijatono dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.
Sebelumnya, Lukas Enembe didakwa telah menerima suap Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Papua. Lukas didakwa menerima suap bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua 2013-2017, Mikael Kambuaya dan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021, Gerius One Yoman.
Baca juga: Jaksa KPK Dakwa Lukas Enembe Terima Gratifikasi Rp1 Miliar dari Pengusaha
Adapun, uang suap itu berasal dari direktur sekaligus Pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, Piton Enumbi sejumlah Rp10.413.929.500 (Rp10,4 miliar). Kemudian, sebesar Rp35.429.555.850 (Rp35,4 miliar) berasal dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu, Rijatono Lakka.
Suap tersebut bertujuan agar Lukas Enembe, Mikael Kambuaya, dan Gerius One Yoman mengupayakan perusahaan-perusahaan milik Piton dan Rijatono dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.
(abd)
Lihat Juga :