Kadis PUPR Papua Susul Lukas Enembe Dijebloskan ke Penjara KPK

Senin, 19 Juni 2023 - 20:36 WIB
loading...
Kadis PUPR Papua Susul Lukas Enembe Dijebloskan ke Penjara KPK
KPK menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Papua, Gerius One Yoman usai diperiksa sebagai tersangka, Senin (19/6/2023). FOTO/MPI/ARIE DWI SATRIO
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menahan paksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Papua, Gerius One Yoman. Gerius dijebloskan ke penjara setelah menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Gerius One Yoman tampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dengan tangan diborgol usai diperiksa sebagai tersangka. Ia digiring petugas ke Gedung Juang KPK untuk diumumkan sebagai tersangka.

KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap Gerius merupakan hasil pengembangan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe. Gerius bakal langsung ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan.



"KPK melakukan penahanan terhadap tersangka GOY untuk penahanan pertama selama 20 hari yang terhitung 19 Juni 2023 sampai dengan 18 Juli 2023. Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Gerius One Yoman sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Lukas Enembe. Gerius diduga turut menerima suap dan gratifikasi bersama-sama dengan Lukas.

Sebelumnya, Lukas Enembe didakwa telah menerima suap Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Papua. Lukas didakwa menerima suap bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua 2013-2017, Mikael Kambuaya dan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021, Gerius One Yoman.



Adapun, uang suap itu berasal dari direktur sekaligus Pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, Piton Enumbi sejumlah Rp10.413.929.500 (Rp10,4 miliar). Kemudian, sebesar Rp35.429.555.850 (Rp35,4 miliar) berasal dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu, Rijatono Lakka.

Suap tersebut bertujuan agar Lukas Enembe, Mikael Kambuaya, dan Gerius One Yoman mengupayakan perusahaan-perusahaan milik Piton dan Rijatono dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2241 seconds (0.1#10.140)