Pilkada di Masa Corona, KPU: Ke Mal Bisa, Masak ke TPS Nggak Bisa?
Sabtu, 25 Juli 2020 - 14:41 WIB
loading...
A
A
A
KPU, lanjut dia, juga akan mewajibkan masyarakat menggunakan alat pelindung diri (APD) sebelum datang ke TPS. Misalnya saja mengenakan masker atau face shield. Jika ada masyarakat yang tidak membawa APD, petugas di lapangan akan menyediakannya.
(Baca: PTUN Kabulkan Gugatan Evi, KPU Harap Komisioner Bisa Kembali Utuh)
"Kita juga siapkan 20% masker jika ada masyarakat yang tidak bawa masker dan sebagainya. Jadi prosesnya sudah sedemikian rupa kita rancang. Tinggal bagaimaba nanti kita melakukan sosialisasi bagaimaba sebetulnya protokol Covid-19 dalam TPS itu," jelas Ilham.
"Itu akan kita sosialisasi kita yakinkan masyarakat come on bapak ibu sekalian kalau bapak ibu sekalian gunakan masker, face shield, cuci tangan selalu Insya Allah tidak ada masalah ke TPS. Ke mal aja bisa, masak ke TPS enggak bisa. Misalnya begitu," sambungnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah dan DPR telah sepakat menyelenggarakan Pilkada Serentak pada Desember 2020. Padahal saat ini tren penularan virus corona masih cukup tinggi. Pesta demokrasi tahun ini digelar di 270 wilayah terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
(Baca: PTUN Kabulkan Gugatan Evi, KPU Harap Komisioner Bisa Kembali Utuh)
"Kita juga siapkan 20% masker jika ada masyarakat yang tidak bawa masker dan sebagainya. Jadi prosesnya sudah sedemikian rupa kita rancang. Tinggal bagaimaba nanti kita melakukan sosialisasi bagaimaba sebetulnya protokol Covid-19 dalam TPS itu," jelas Ilham.
"Itu akan kita sosialisasi kita yakinkan masyarakat come on bapak ibu sekalian kalau bapak ibu sekalian gunakan masker, face shield, cuci tangan selalu Insya Allah tidak ada masalah ke TPS. Ke mal aja bisa, masak ke TPS enggak bisa. Misalnya begitu," sambungnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah dan DPR telah sepakat menyelenggarakan Pilkada Serentak pada Desember 2020. Padahal saat ini tren penularan virus corona masih cukup tinggi. Pesta demokrasi tahun ini digelar di 270 wilayah terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
(muh)
Lihat Juga :