Dinilai Berbeda dengan Asuransi Komersial, Penerapan PSAK 74 pada Jaminan Sosial Perlu Disesuaikan
loading...
A
A
A
"Concern sudah saya sampaikan tadi, mulai concern daripada regulasi, concern nature-nya, prosesnya, kemudian juga aspek SDM nya, dan satu lagi bagi kami, adalah concern timeline nya. Pertanyaan yang mungkin dalam forum diskusi nanti apakah akan tetap di 2025 atau kita akan sedikit mundur, karena kalau kita ngikutin di Australia kan juga dia mundur 2026," terang Mahlil.
Selanjutnya, Anggota DJSN Iene Muliati menegaskan terdapat perbedaan yang esensial antara perusahaan asuransi komersial dengan BPJS atau jaminan sosial, sehingga kalau dipertimbangkan, PSAK 74 ini memang memerlukan pengaturan khusus untuk jaminan sosial.
"BPJS ini kan sifatnya nirlaba, kemudian guarantornya adalah negara atau pemerintah, beda dengan perusahaan asuransi komersial, mereka kan bisa dibangkrutkan, BPJS itu tidak bisa dibangkrutkan, dan sampai kapanpun program jaminan sosial itu akan selalu ada," jelas Iene.
Dirinya menyebutkan bahwa marwah PSAK memang bertujuan untuk hal yang baik, aturan tersebut akan mendorong perusahaan asuransi untuk menerapkan tata kelola yang baik, transparansi dan kepatuhan.
"Sebetulnya sudah dilakukan oleh BPJS, malah pengawasan BPJS itu ada 3 lapis, DJSN, KPK, bahkan kalau ada investigasi lebih lanjut ada BPK, selain tentu saja publik," ucapnya.
Iene mengatakan bahwa pembahasan lanjutan juga perlu dilakukan bersama Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI), kemudian Persatuan Aktuaris Indonesia, karena menurutnya, aktuaris-aktuaris lah yang nantinya akan menghitung liabilitas.
"Jadi ini bukan proses yang baru juga, karena dulu waktu keluar PSAK 24 kita melalui proses yang sama. Mudah-mudahan kita bisa sampai di posisi tersebut sehingga menghasilkan PSAK 74 yang bisa applicable juga untuk jaminan sosial," tutupnya.
Selanjutnya, Anggota DJSN Iene Muliati menegaskan terdapat perbedaan yang esensial antara perusahaan asuransi komersial dengan BPJS atau jaminan sosial, sehingga kalau dipertimbangkan, PSAK 74 ini memang memerlukan pengaturan khusus untuk jaminan sosial.
"BPJS ini kan sifatnya nirlaba, kemudian guarantornya adalah negara atau pemerintah, beda dengan perusahaan asuransi komersial, mereka kan bisa dibangkrutkan, BPJS itu tidak bisa dibangkrutkan, dan sampai kapanpun program jaminan sosial itu akan selalu ada," jelas Iene.
Dirinya menyebutkan bahwa marwah PSAK memang bertujuan untuk hal yang baik, aturan tersebut akan mendorong perusahaan asuransi untuk menerapkan tata kelola yang baik, transparansi dan kepatuhan.
"Sebetulnya sudah dilakukan oleh BPJS, malah pengawasan BPJS itu ada 3 lapis, DJSN, KPK, bahkan kalau ada investigasi lebih lanjut ada BPK, selain tentu saja publik," ucapnya.
Iene mengatakan bahwa pembahasan lanjutan juga perlu dilakukan bersama Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI), kemudian Persatuan Aktuaris Indonesia, karena menurutnya, aktuaris-aktuaris lah yang nantinya akan menghitung liabilitas.
"Jadi ini bukan proses yang baru juga, karena dulu waktu keluar PSAK 24 kita melalui proses yang sama. Mudah-mudahan kita bisa sampai di posisi tersebut sehingga menghasilkan PSAK 74 yang bisa applicable juga untuk jaminan sosial," tutupnya.
(atk)