Dinilai Berbeda dengan Asuransi Komersial, Penerapan PSAK 74 pada Jaminan Sosial Perlu Disesuaikan
Sabtu, 17 Juni 2023 - 11:01 WIB
loading...
BPJS Ketenagakerjaan bersama institusi terkait, akademisi, praktisi, dan pengamat akuntansi saat menggelar kegiatan diskusi panel PSAK 74 untuk jaminan sosial di Yogyakarta, Jumat (16/6).
A
A
A
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAKIAI) telah mengesahkan PSAK 74 yang merupakan standar akuntansi baru dalam mengatur tentang pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan kontrak asuransi. Standar ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan relevansi informasi keuangan bagi pengguna laporan keuangan industri asuransi.
Menanggapi hal tersebut, BPJS Ketenagakerjaan bersama institusi terkait, akademisi, praktisi, dan pengamat akuntansi menggelar kegiatan diskusi panel PSAK 74 untuk jaminan sosial di Yogyakarta, Jumat (16/6).
Dalam keterangannya kepada pers di tengah-tengah kegiatan, Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Asep Rahmat Suwandha mengatakan standar akuntansi ini bertujuan meningkatkan kualitas informasi laporan keuangan perusahaan asuransi, khususnya yg berorientasi profit.
![Dinilai Berbeda dengan Asuransi Komersial, Penerapan PSAK 74 pada Jaminan Sosial Perlu Disesuaikan]()
"Pada prinsipnya dalam penyusunan laporan keuangan kami patuh dan mengikuti standar akuntansi keuangan yang berlaku, termasuk dengan terbitnya PSAK baru mengenai Kontrak Asuransi. Saat ini, kami telah mengkaji dan mendiskusikan berbagai aspek terkait penerapan standar tersebut bersama akademisi dari Universitas Indonesia, Universitas Padjadjaran, Universitas Gadjah Mada termasuk dengan Pemerintah sebagai regulator dan pengawas (OJK & DJSN) serta Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)," jelas Asep.
Asep melanjutkan, pihaknya tengah melakukan penyiapan infrastruktur penerapan dan simulasi terhadap standar akuntansi tersebut, namun ditemukan beberapa kondisi yang membutuhkan penyesuaian regulasi akibat perbedaan karakteristik mendasar antara jaminan sosial dan asuransi komersial atau swasta.
Menanggapi hal tersebut, BPJS Ketenagakerjaan bersama institusi terkait, akademisi, praktisi, dan pengamat akuntansi menggelar kegiatan diskusi panel PSAK 74 untuk jaminan sosial di Yogyakarta, Jumat (16/6).
Dalam keterangannya kepada pers di tengah-tengah kegiatan, Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Asep Rahmat Suwandha mengatakan standar akuntansi ini bertujuan meningkatkan kualitas informasi laporan keuangan perusahaan asuransi, khususnya yg berorientasi profit.

"Pada prinsipnya dalam penyusunan laporan keuangan kami patuh dan mengikuti standar akuntansi keuangan yang berlaku, termasuk dengan terbitnya PSAK baru mengenai Kontrak Asuransi. Saat ini, kami telah mengkaji dan mendiskusikan berbagai aspek terkait penerapan standar tersebut bersama akademisi dari Universitas Indonesia, Universitas Padjadjaran, Universitas Gadjah Mada termasuk dengan Pemerintah sebagai regulator dan pengawas (OJK & DJSN) serta Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)," jelas Asep.
Asep melanjutkan, pihaknya tengah melakukan penyiapan infrastruktur penerapan dan simulasi terhadap standar akuntansi tersebut, namun ditemukan beberapa kondisi yang membutuhkan penyesuaian regulasi akibat perbedaan karakteristik mendasar antara jaminan sosial dan asuransi komersial atau swasta.
Lihat Juga :