Bawaslu Minta Menpan Perpanjang Masa Kerja 7 Ribu Pegawai Honorer

Sabtu, 17 Juni 2023 - 08:45 WIB
loading...
Bawaslu Minta Menpan Perpanjang Masa Kerja 7 Ribu Pegawai Honorer
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.meminta Menpan Azwar Anas memperpanjang masa kerja 7 ribu pegawai honorer Bawaslu yang akan habis lima hari menjelang masa kampanye. Foto/dok.SINDOnewss
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) terancam kehilangan 7 ribu pegawai honorer. Hal itu, diungkapkan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.

Dia menjelaskan, masa kerja ribuan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPNPN) yang tersebar di seluruh Indonesia tersebut akan berakhir pada 23 November 2023. Dengan demikian, berakhirnya tugas PPNPN itu hanya berselang lima hari menjelang masa kampanye Pemilu 2024 yang dijadwalkan pada 28 November 2023..

Untuk itu, Bagja telah menyurati Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Regormasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Anas. Ia meminta agar masa kerja ribuan tenaga honorer itu diperpanjang.



"Ya diperpanjang dong, diperpanjang dan diselamatkan teman-teman (PPNPN) ini. Mereka telah berjuang dari tahun 2018, 2019 sampai 2024," tutur Bagja saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (16/6/2023).

Hanya, kata Bagja, Menpan RB Azwar Anas tak merespons suratnya. Padahal, sambungnya, petugas Bawaslu di daerah sangat terbatas untuk mengawai pelaksanaan pemilu.

"Di tingkat kab/kota hanya ada 10, ada tinggal 8, bagaimana kita kemudian melibatkan para staf jika kemudian para staf pun terbatas," tutur Bagja.

Bagja pun juga tak ingin mempekerjakan tenaga honorer dengan gunakan APBN, guna menutup kekurangan tenaga kerja. "Nanti diperiksa BPK, ini apa dasar hukumnya?" ucap Bagja.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0988 seconds (0.1#10.140)