Pantau Program Kemendikbud, KPK Apresiasi NU dan Muhammadiyah Mundur
loading...

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memantau Program Organisasi Penggerak (POP) yang diluncurkan Kemendikbud. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memantau Program Organisasi Penggerak (POP) yang diluncurkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) . POP telah diluncurkan pada Maret 2020 merupakan program "Merdeka Belajar" yang memfokuskan siswa untuk meningkatkan numerasi, literasi, dan karakter.
(Baca juga: Lupakan Muhammadiyah dan NU, Politikus PAN Kritisi Mendikbud)
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengatakan pemantauan POP sesuai dengan tugas dan fungsi lembaga antikorupsi itu yang diamanatkan dalam pasal 6 huruf c Undang-Undang (UU) 19 Tahun 2019 terkait tugas monitoring.
"KPK akan mendalami program dimaksud (POP), bisa dalam bentuk kajian sebagaimana yang dilakukan terhadap program-program lain seperti BPJS, Kartu Prakerja dan lain-lain," ujar Nawawi saat dikonfirmasi, Sabtu (25/7/2020).
(Baca juga: Ikuti Langkah NU-Muhammadiyah, PGRI Nyatakan Tak Bergabung di POP)
(Baca juga: Lupakan Muhammadiyah dan NU, Politikus PAN Kritisi Mendikbud)
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengatakan pemantauan POP sesuai dengan tugas dan fungsi lembaga antikorupsi itu yang diamanatkan dalam pasal 6 huruf c Undang-Undang (UU) 19 Tahun 2019 terkait tugas monitoring.
"KPK akan mendalami program dimaksud (POP), bisa dalam bentuk kajian sebagaimana yang dilakukan terhadap program-program lain seperti BPJS, Kartu Prakerja dan lain-lain," ujar Nawawi saat dikonfirmasi, Sabtu (25/7/2020).
(Baca juga: Ikuti Langkah NU-Muhammadiyah, PGRI Nyatakan Tak Bergabung di POP)
Lihat Juga :