Kasus BAKTI Kominfo, Kejagung Bersama PPATK Telusuri Dugaan TPPU Johnny G Plate
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jampidus Kejaksaan Agung ( Kejagung ) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada aset tersangka nonaktif Johnny G Plate. Hal ini terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
"Kami sudah melakukan upaya-upaya kerja sama dengan PPATK, dalam perkembangannya lebih lanjut," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, di Kejagung, Kamis (15/6/2023).
Hingga saat ini, penyidik Kejagung belum menemukan indikasi terkait kasus dugaan TPPU terhadap Johnny Plate.
"TPPU terhadap JGP sampai saat ini kami masih mendalami dan belum menemukan sebagaimana UU TPPU, yaitu Pasal 345, belum menemukan, belum ada penyamaran, penyembunyian, transfer, sebagaimana UU TPPU," ujarnya.
Kejagung masih menunggu hasil penelusuran PPATK terkait aliran dana dan atau aset-aset tersangka korupsi BTS 4G Kominfo.
"Nanti kita masih tunggu semuanya karena prosesnya ada yang sedang berjalan penyidikannya, dan prosesnya juga sedang berjalan proses penuntutannya, sampai saat ini belum," tambahnya.
Sebelumnya, Kejagung menelusuri aset tersangka Menkominfo nonaktif Johnny G Plate terkait kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Kejagung menyita 3 aset tanah seluas 11,7 hektare terkait Johnny Plate.
"Tim Penyidik dan Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan terhadap 3 bidang tanah seluas 11,7 HA milik Tersangka JGP," kata Ketut.
Lihat Juga: Usul Bentuk Panja Kasus Tom Lembong, Anggota DPR: Jangan Sampai Ada Anggapan Rezim Ini Membalas Dendam
"Kami sudah melakukan upaya-upaya kerja sama dengan PPATK, dalam perkembangannya lebih lanjut," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, di Kejagung, Kamis (15/6/2023).
Hingga saat ini, penyidik Kejagung belum menemukan indikasi terkait kasus dugaan TPPU terhadap Johnny Plate.
"TPPU terhadap JGP sampai saat ini kami masih mendalami dan belum menemukan sebagaimana UU TPPU, yaitu Pasal 345, belum menemukan, belum ada penyamaran, penyembunyian, transfer, sebagaimana UU TPPU," ujarnya.
Kejagung masih menunggu hasil penelusuran PPATK terkait aliran dana dan atau aset-aset tersangka korupsi BTS 4G Kominfo.
"Nanti kita masih tunggu semuanya karena prosesnya ada yang sedang berjalan penyidikannya, dan prosesnya juga sedang berjalan proses penuntutannya, sampai saat ini belum," tambahnya.
Sebelumnya, Kejagung menelusuri aset tersangka Menkominfo nonaktif Johnny G Plate terkait kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Kejagung menyita 3 aset tanah seluas 11,7 hektare terkait Johnny Plate.
"Tim Penyidik dan Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan terhadap 3 bidang tanah seluas 11,7 HA milik Tersangka JGP," kata Ketut.
Lihat Juga: Usul Bentuk Panja Kasus Tom Lembong, Anggota DPR: Jangan Sampai Ada Anggapan Rezim Ini Membalas Dendam
(maf)