MK Putuskan Sistem Pemilu Terbuka, SBY Teringat saat Teken Perppu Pilkada Langsung
Kamis, 15 Juni 2023 - 20:11 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat ini, kalaupun sistem proporsional terbuka ini memiliki kelemahan, hal itu terbuka untuk diperbaiki oleh Presiden dan DPR yang terpilih di Pemilu 2024 nanti.
Sehingga kata SBY, Indonesia sangat mungkin memiliki sistem Pemilu yang lebih sempurna, dengan tetap mempertahankan sistem proporsional terbuka.
"Andaikata Sistem Proporsional Terbuka yang kita jalankan ini memiliki kelemahan, tentu terbuka utk disempurnakan oleh Presiden dan DPR hasil Pemilu 2024 mendatang. Sangat mungkin kita memiliki UU Pemilu yg lebih sempurna dgn tetap menganut Sistem Proporsional Terbuka," ujar SBY.
SBY pun teringat saat ia hendak mengakhiri masa jabatannya sebagai Presiden pada 2014 lalu, ia merilis Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mempertahankan sistem Pilkada langsung, bukan melalui DPRD.
"Sebelum mengakhiri jabatan sebagai Presiden Oktober 2014, saya mengeluarkan Perppu utk tetap mempertahankan Sistem Pilkada Langsung bukan Pilkada yang dipilih oleh DPRD. Dalam Perppu tersebut sudah diwadahi berbagai perubahan dan perbaikan atas implementasi UU yang berlaku sebelumnya," tandas mantan Menko Polhukam itu.
Sehingga kata SBY, Indonesia sangat mungkin memiliki sistem Pemilu yang lebih sempurna, dengan tetap mempertahankan sistem proporsional terbuka.
"Andaikata Sistem Proporsional Terbuka yang kita jalankan ini memiliki kelemahan, tentu terbuka utk disempurnakan oleh Presiden dan DPR hasil Pemilu 2024 mendatang. Sangat mungkin kita memiliki UU Pemilu yg lebih sempurna dgn tetap menganut Sistem Proporsional Terbuka," ujar SBY.
SBY pun teringat saat ia hendak mengakhiri masa jabatannya sebagai Presiden pada 2014 lalu, ia merilis Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mempertahankan sistem Pilkada langsung, bukan melalui DPRD.
"Sebelum mengakhiri jabatan sebagai Presiden Oktober 2014, saya mengeluarkan Perppu utk tetap mempertahankan Sistem Pilkada Langsung bukan Pilkada yang dipilih oleh DPRD. Dalam Perppu tersebut sudah diwadahi berbagai perubahan dan perbaikan atas implementasi UU yang berlaku sebelumnya," tandas mantan Menko Polhukam itu.
(maf)
Lihat Juga :