MK Putuskan Sistem Pemilu Terbuka, SBY Teringat saat Teken Perppu Pilkada Langsung

Kamis, 15 Juni 2023 - 20:11 WIB
loading...
MK Putuskan Sistem Pemilu Terbuka, SBY Teringat saat Teken Perppu Pilkada Langsung
Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberi tanggapannya atas putusan MK yang tetap mempertahankan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberi tanggapannya atas putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) yang tetap mempertahankan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024. SBY mengaku bersyukur atas putusan tersebut, Kamis (15/6/2023).

Menurut SBY melalui cuitannya di akunnya @SBYudhoyono, putusan MK ini telah sesuai dengan harapan rakyat Indonesia selama ini.

"Saya bersyukur kehadirat Allah SWT dan selamat serta terima kasih kepada MK yang telah mengambil keputusan yang jernih dan benar," kata SBY.

"Saya yakin putusan Mahkamah Konstitusi yang tetap memberlakukan Sistem Proporsional Terbuka ini sesuai dengan harapan rakyat Indonesia," tambahnya.



Menurut Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat ini, kalaupun sistem proporsional terbuka ini memiliki kelemahan, hal itu terbuka untuk diperbaiki oleh Presiden dan DPR yang terpilih di Pemilu 2024 nanti.

Sehingga kata SBY, Indonesia sangat mungkin memiliki sistem Pemilu yang lebih sempurna, dengan tetap mempertahankan sistem proporsional terbuka.

"Andaikata Sistem Proporsional Terbuka yang kita jalankan ini memiliki kelemahan, tentu terbuka utk disempurnakan oleh Presiden dan DPR hasil Pemilu 2024 mendatang. Sangat mungkin kita memiliki UU Pemilu yg lebih sempurna dgn tetap menganut Sistem Proporsional Terbuka," ujar SBY.

SBY pun teringat saat ia hendak mengakhiri masa jabatannya sebagai Presiden pada 2014 lalu, ia merilis Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mempertahankan sistem Pilkada langsung, bukan melalui DPRD.

"Sebelum mengakhiri jabatan sebagai Presiden Oktober 2014, saya mengeluarkan Perppu utk tetap mempertahankan Sistem Pilkada Langsung bukan Pilkada yang dipilih oleh DPRD. Dalam Perppu tersebut sudah diwadahi berbagai perubahan dan perbaikan atas implementasi UU yang berlaku sebelumnya," tandas mantan Menko Polhukam itu.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2263 seconds (0.1#10.140)