Soal Jabatan Pimpinan KPK, Praktisi: Putusan MK Harus Dihormati
Kamis, 15 Juni 2023 - 18:07 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, mantan Wakil KPK, Saut Situmorang merespons soal putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK. "KPK itu ukurannya sekarang kalau Anda katakan mereka tidak politicking, ya kamu kejam," kata Saut di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin 12 Juni 2023.
Diketahui, MK menerima gugatan uji materi tentang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) yang diajukan oleh pemohon Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. MK memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun.
Putusan ini dibacakan hakim MK dalam sidang dengan nomor perkara 112/PUU-XX/2022 pada Kamis (25/5/2023). Gugatan Nurul Ghufron terkait Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diterima MK.
Dalam putusannya, MK menerima permohonan uji materiil masa jabatan pimpinan KPK tersebut dengan tiga alasan utama.
"Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan: Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan aquo. Pokok permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Anwar Usman.
Diketahui, MK menerima gugatan uji materi tentang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) yang diajukan oleh pemohon Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. MK memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun.
Putusan ini dibacakan hakim MK dalam sidang dengan nomor perkara 112/PUU-XX/2022 pada Kamis (25/5/2023). Gugatan Nurul Ghufron terkait Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diterima MK.
Dalam putusannya, MK menerima permohonan uji materiil masa jabatan pimpinan KPK tersebut dengan tiga alasan utama.
"Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan: Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan aquo. Pokok permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Anwar Usman.
(maf)
Lihat Juga :